Cuma 6 Menit Perempuan Layani Birahi Teman Lelaki di Halte Bus, Saksi Mata Terkejut Tak Mau Diusir
Begini detik-detik MA kepergok layani birahi teman lelaki di halte bus, saksi mata sebut durasinya sekitar 6 menit
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Bebet Hidayat
SURYAMALANG.COM, MALANG - Durasi perempuan melayani birahi teman lelakinya di halte bus ternyata sekitar 6 menit.
Hal ini seperti diungkap saksi mata di lokasi kejadian saat coba mengusir perempuan berinisial MA (21) dan teman lelakinya.
Aksi MA melayani nafsu teman lelakinya terjadi Kamis (21/1/2021) sekira pukul 22.30 WIB di halte bus depan SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
Rekaman video mesum MA dan teman lelaki yang belum diketahui identitasnya itu viral di media sosial.
Menurut saksi mata kejadian, Wawan (45), saat itu dirinya sedang berada di dekat halte tersebut.
Baca juga: Cara Aneh Mbak You Menikah dengan Ular, Keliling Rawa 3 Hari, Tuai Kontroversi, Ini Faktanya
Baca juga: Reaksi Tak Terduga Billy Syahputra Lihat Ciuman Arya Saloka & Amanda Manopo di Sinetron Ikatan Cinta
Baca juga: 6 Fakta Sebenarnya Perempuan Layani Berahi Teman Lelaki di Halte Bus hingga Ditonton Pengguna Jalan
Baca juga: Ratapan Pengantin Wanita Lihat Calon Suami Tewas Sebelum Nikah, Dibunuh karena Bangun Kesiangan

Tak lama, Wawan mendengar teriakan sejumlah orang yang meminta pria dan perempuan yang bermesum itu untuk pergi.
"Ojek-ojek di sini mengusir mereka biar pergi dari halte. Pas saya lihat, pria dan perempuan itu malah begitu (mesum)," jelas Wawan, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di lokasi, Jumat (22/1/2021) melalui artikel 'FAKTA Menarik Pelaku Mesum di Halte Bus SMKN 34: Dilakukan Selama 6 Menit, Hanya Dibayar Rp22 Ribu'.
Tapi saat diusir, kata Wawan, perempuan tersebut malah menolak dan tak menghiraukan teriakan warga setempat.
"Terserah gue (saya). Begitu kata perempuannya," ucap Wawan.
Meski begitu, warga setempat berupaya mengusir mereka.
"Jangan mesum di sini. Pergi, malu-maluin saja," ucap Wawan, meniru teriakan warga setempat.
Alhasil, pria dan perempuan itu berlari meninggalkan halte.
"Cuma sekira enam menit saja mereka di halte," ucap Wawan.
Saksi mata lainnya, Roni (24), mengatakan pria mesum tersebut menggunakan baju hitam dan celana panjang.
"Tapi kalau yang perempuannya tidak terlihat jelas pakai pakaian apa. Muka mereka juga tidak terlalu terlihat," jelas Roni, di tempat dan waktu yang sama.
- Tak Pakai Narkoba dan Mabuk
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan perempuan tersebut berinisial MA (21).
Pelaku, dikatakan Ewo, tidak mabuk atau menggunakan narkoba saat melakukan mesum tersebut.
"Pelaku tidak mabuk atau menggunakan narkoba waktu itu," kata Ewo, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Ewo juga memastikan perempuan tersebut bukan pekerja seks komersil (PSK).
"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo.

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono menuturkan, MA melakukan mesum karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp 22.000 oleh lawan mainnya, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.
"Pelaku perempuan ini dibayar Rp 22.000. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu," kata Ewo.
Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.
"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.
MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
- Belum Menikah
Dari keterangan polisi berstatus masih lajang atau belum menikah.
"Pelaku berusia 21 tahun dan inisialnya MA. Dia belum menikah," kata Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
- Polisi Tangkap Pelaku
Polisi berhasil menangkap MA dan kini telah berada di Polres Metro Jakarta Pusat katta Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin.
"(Pelaku) sudah diamankan," kata Burhanudin, saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).
Namun, Burhanudin belum dapat membeberkan identitas pelaku.
"Belum, ya. Masih kami dalami ini," ucapnya, singkat.
"Kalau ada informasi terbaru, pasti kami sampaikan langsung," lanjutnya.
- Viral di Medsos
Aksi MA dan teman lelakinya viral di media sosial dan terekam kamera ponsel milik warganet yang sedang melintas di jalan tersebut.
Pengamatan TribunJakarta.com pada video itu, sosok pria tampak berdiri di hadapan perempuannya.

Sementara, perempuan tersebut duduk di kursi halte dan menghadap kemaluan si pria.
Warganet yang merekam sontak berteriak kepada mereka.
"Di hotel saja," terdengar suara perempuan terhadap mereka, di video itu.
Namun, pria dan perempuan ini seolah tak menghiraukan warga yang melintas tersebut.