Tiktok Digugat PT Digital Rantai Maya Rp 13,1 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu Virgoun Teguh Putra
Tiktok Digugat PT Digital Rantai Maya Rp 13,1 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu Virgoun Teguh Putra
SURYAMALANG.COM - Tiktok digugat PT Digital Rantai Maya terkait hak cipta lagu musisi Virgoun Teguh Putra.
Gugatan terhadap TikTok ini dilayangkan PT Digital Rantai Maya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, TikTok dan induk perusahaannya digugat membayar ganti rugi Rp 13,1 miliar dengan rincian Rp 3,1 miliar sebagai ganti rugi kepada penggugat dan Rp 10 miliar sebagai ganti rugi immateriil.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), penggugat dalam hal ini PT Digital Rantai Maya menggugat ByteDance. Inc dan TikTok.PTE LTD dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca juga: Artis TikTok Viensboys Jumpa Fans saat Madiun Zona Merah, Berbuntut Panjang Karena Picu Kerumunan
Baca juga: TikTok dan WhatsApp Jadi Petunjuk Nasib Siswi SD yang Diculik dan Dijadikan Budak Nafsu Cowok Nakal
"Karena penggugat mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis penggugat di masa yang akan datang," tertulis dalam petitum tersebut.
Dalam petitum gugatan, disebutkan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya dengan penyanyi Virgoun tentang label rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 November 2015 adalah sah.
TikTok disebut secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik penggugat.
Selain meminta penggantian uang atas kerugian materiil, PT Digital Rantai Maya juga meminta TikTok untuk memasang iklan yang menyatakan kesalahan di media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut.
Proses hukum ini masih dalam tahap pendaftaran di Pengadian Negeri.
Adapun sidang pertama akan digelar pada 22 April mendatang.
Baca juga: Curhat Sedih Chika Setelah Viral Goyang Papi Chulo, Banyak Dihujat Tapi Alhamdulillah Endorse Lancar
Baca juga: Giswaldani Harris Cowok Cantik Hebohkan Medsos, Adu Seksi dengan Nia Ramadhani Hingga Anya Geraldine
KompasTekno telah menghubungi pihak TikTok terkait gugatan ini.
Namun, belum ada tanggapan resmi hingga berita ini ditulis.
Berikut isi petitum yang disampaikan PT Digital Rantai Maya, dikutip dari situs SIP PN Jakarta Pusat:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.