Tiktok Digugat PT Digital Rantai Maya Rp 13,1 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu Virgoun Teguh Putra

Tiktok Digugat PT Digital Rantai Maya Rp 13,1 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu Virgoun Teguh Putra

Editor: eko darmoko
Instagram/Virgoun
Virgoun Teguh Putra 

Lebih lanjut, Ciumei turut menjelaskan bahwa data pribadi yang diperoleh bersifat ekstensif karena mencakup data terkait nama pengguna, tempat dan tanggal lahir, alamat IP, riwayat penelusuran, cookie, metadata, serta foto dan video yang diunggah ke akun TikTok pengguna.

Atas tindakan tersebut, TikTok diduga melanggar hukum yang ditegakkan oleh Pemerintah Inggris dan Eropa.

TikTok sendiri sebenarnya telah membuat syarat dan ketentuan yang mengatakan bahwa pengguna di bawah usia 13 tahun tidak diperbolehkan untuk memiliki akun TikTok.

Namun, TikTok juga tampaknya tidak terlalu tegas menegakkan aturan ini.

Aksi gugatan itu rupanya mendapatkan dukungan dari Wakil Komisaris Anak di Inggris, Anne Longfield.

Pihak Pengadilan Tinggi Inggris sendiri memutuskan untuk tidak membeberkan identitas asli dari sang penggugat.

Langkah tersebut dilakukan guna melindungi sang penggugat dari risiko cyber-bullying dari sesama pengguna TikTok.

Ini bukanlah gugatan pertama yang menimpa TikTok.

Sebelumnya, aplikasi milik ByteDance juga pernah didenda sebesar 5,7 juta (sekitar Rp 791 miliar) oleh Komisi Perdagangan Federal AS pada Februari 2019 karena kasus yang sama.

Kemudian pada Mei 2019, TikTok dituduh telah melanggar perjanjian dengan Komisi Perdagangan Federal AS karena masih mengumpulkan data para pengguna di bawah umur, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Business Insider, Rabu (6/1/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TikTok Digugat oleh Remaja 12 Tahun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved