8 Fakta Baru Perempuan Layani Birahi Teman Lelaki di Halte Bus, Periksa Kejiwaan, Ngomong Ngelantur

Simak rangkuman 8 fakta baru aksi perempuan dan lelaki mesum di halte bus, jadi tontonan warga, kini MA digiring ke rumah sakit jiwa

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Tribunvideo.com/Istimewa via TribunJateng.com
MA perempuan yang ditangkap usai melayani birahi teman lelaki di halte bus Jalan Kramat Raya 

Jawaban MA tersebut berbeda dengan pernyataan dari Ewo bahwa pelaku menerima uang sebesar Rp 22.000. "(Diberi) imbalan sejumlah uang Rp 22.000.

Untuk jajan aja," ungkap Ewo.

3. Jalani tes kejiwaan

Pada Selasa pukul 12.30 WIB, MA menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hal tersebut dilakukan lantaran, menurut pihak kepolisian, MA memberikan jawaban yang berubah-ubah selama proses pemeriksaan.

Dilaporkan Tribun Jakarta, MA mendapatkan pengawalan ketat dari jajaran Polsek Senen selama menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Rencananya, pelaku bakal dipantau kondisi kejiwaannya selama 10 hari ke depan.

Apabila dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa, MA akan terjerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.

4. Diusir warga 

Menurut saksi mata kejadian, Wawan (45), saat itu dirinya sedang berada di dekat halte tersebut.

Tak lama, Wawan mendengar teriakan sejumlah orang yang meminta pria dan perempuan yang bermesum itu untuk pergi.

"Ojek-ojek di sini mengusir mereka biar pergi dari halte. Pas saya lihat, pria dan perempuan itu malah begitu (mesum)," jelas Wawan, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di lokasi, Jumat (22/1/2021) melalui artikel 'FAKTA Menarik Pelaku Mesum di Halte Bus SMKN 34: Dilakukan Selama 6 Menit, Hanya Dibayar Rp22 Ribu'.

Tapi saat diusir, kata Wawan, perempuan tersebut malah menolak dan tak menghiraukan teriakan warga setempat.

"Terserah gue (saya). Begitu kata perempuannya," ucap Wawan. 

Meski begitu, warga setempat berupaya mengusir mereka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved