Detik-detik 4 PSK 15 Tahun Ditangkap Polisi Saat Mau Layani Pelanggan, Tarif Rp 6 Juta Sekali Kencan
Terangkum detik-detik 4 PSK berusia 15 tahun ditangkap polisi saat hendak melayani pelanggan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Bebet Hidayat
"Dari gerak geriknya dia terlihat seperti mau kabur. Langsung kami cegah dan kami amankan," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra di kantornya, Selasa (26/1/2021).
Adapun setelah penggerebekan ini, keempat PSK di bawah umur serta muncikarinya dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok untuk diperiksa lebih lanjut.
Muncikari Jadi Tersangka

Rama, pria berusia 19 ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi perempuan di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, pria tersebut menjadi tersangka karena berperan sebagai muncikari dalam kasus ini.
"Tersangka, diduga sementara, kami menangkap satu orang dengan inisial R, perannya sebagai muncikari," kata Paksi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).
Empat anak di bawah umur tersebut masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
Rama diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam kemarin.
Ia diringkus saat baru saja keluar dari lobby hotel tersebut.
"Keterangan lengkapnya nanti akan dirilis Pak Kapolres," kata Paksi.
Saat ini, keempat PSK muda serta seorang mucikarinya yang diamankan polisi itu masih menjalani pemeriksaan.
Bayaran Rp 6 Juta

Gadis di bawah umur yang diciduk polisi di kamar hotel rupanya memasang tarif jutaan.
Untuk sekali kencan, mereka mematok harga Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.
Rama mengartakan, gadis belia yang dijajakannya dibanderol seharga Rp 1,5 hingga Rp 6 juta.