Berita Malang Hari Ini
Tak Pakai Masker di Kota Malang, Laili Kena Denda Rp 25.000
Laili terjaring razia operasi yustisi di halaman Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, Rabu (27/1/2021).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG.COM - Laili terjaring razia operasi yustisi di halaman Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, Rabu (27/1/2021).
Karena tidak memakai masker, Laili kena denda Rp 25.000.
"Saya tidak pakai masker hanya hari ini. Kebetulan ada operasi ini. Biasanya saya selalu memakai masker saat aktivitas sehari-hari," kata Laili kepada SURYAMALANG.COM.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan baru kali ini ada sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Perlu sidang d tempat saat operasi yustisi selama PPKM jilid dua agar masyarakat menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan," ujar Priyadi.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menindak 77 pelanggar protokol kesehatan.
Sejumlah pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 100.000 sesuai Perwal Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020.
"Tapi hakim yang menentukan besaran dendanya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pelanggar," jelasnya.
Priyadi menambahkan operasi yustisi dengan sidang di tempat akan digelar satu bulan sekali.
Sedangkan operasi yustisi tanpa sidang di tempat digelar tiga kali dalam satu pekan di tingkat kecamatan.
"Kalau di tingkat kecamatan, diterapkan sanksi sosial, seperti menghafal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembagian masker," terangnya.