Harta Kekayaan Kapolri Baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Hanya Miliki Satu Mobil
Berdasarkan LHKPN, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tercatat mempunyai kekayaan sebesar Rp 8.314.735.000.
Keterangan dari Divisi Humas Polri menyebut, pembentukan Pam Swakarsa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan turunannya juga telah tersedia, yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, yang diteken Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis.
Dalam pasal 3 ayat (2) Perpol itu disebutkan, pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).
Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial. Misal, pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, atau siswa dan mahasiswa Bhayangkara.
Aturan itu juga mengatur proses pembentukan hingga pengukuhan anggota Pam Swakarsa.
Sejauh ini janji Kapolri Baru masih memunculkan kontroversi, pro-kontra pendapat terkait Pam Swakarsa dan Tilang tanpa petugas bermunculan.
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dari Rekam Jejak hingga Harta Kekayaan