Barang Bukti Celana Dalam Buat Anggota DPRD Jadi Tersangka karena Berzina dengan Istri Orang
Anggota DPRD NL tidak berkutik karena polisi telah mengantongi barangbukti, salah satu barang bukti yang menjeratnya adalah celana dalam perempuan.
SURYAMALANG.COM - Oknum anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menjadi tersangka karena berzina dengan istri orang.
Anggota DPRD berinisial NL resmi ditetapkan sebagai tersangka demikian juga dengan pasangan selingkuhnya, PB yang masih berstatus istri orang.
NL tidak berkutik karena polisi telah mengantongi barangbukti, salah satu barang bukti yang menjeratnya adalah celana dalam perempuan.
Adapun alat bukti yang menjadi dasar NL diterapkan sebagai tersangka yakni rekaman CCTV dan juga celana dalam milik PB yang ditemukan di sebuah penginapan di Kepulauan Tanimbar.
"Keduanya sudah jadi tersangka," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat dihubungi Kompas.com, dari Ambon, Kamis (28/1/2021).
Kasus perzinaan yang melibatkan NL terjadi pada 14 Desember lalu di sebuah penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.
Saat itu, NL yang sedang berduaan dengan selingkuhannya PB di dalam kamar penginapan digerebek oleh GM, yang tak lain adalah suami dari PB.
Saat penggerebekan itu, GM yang ditemani salah seorang anggota TNI ikut mendapati celana dalam istrinya di atas tempat tidur.
Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan pasangan selingkuh tersebut masuk ke kamar hotel berduaan.
NL ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/1/2021).
"Dua kali kami panggil tapi tidak datang dan ketiga kalinya setelah diperiksa kami langsung tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada," ujar dia.
Anggota DPRD di Maluku Meski telah menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap NL.
"Kami tidak tahan yang bersangkutan, tapi tetap proses hukumnya jalan," kata dia.
Wakil Ketua DPRD Sulut
Kasus anggota DPRD yang ketahuan selingkuh bukanlah yang pertama.