Berita Tulungagung Hari Ini
Bupati Tulungagung Izinkan Lagi Hajatan Digelar Warga, 'Pakai Sistem Drive Thru'
Bupati Tulungagung selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tak lagi melarang hajatan
Penulis: David Yohanes | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku 27 Januari 2021 kemarin.
"Tadi siang dirapatkan, dan sore sudah ditandatangani bupati," terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganann Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro, Jumat (29/1/2021).
Secara umum, hanya ada satu perubahan pada poin tujuh, yang mengatur masalah hajatan.
Sebelumnya Satgas melarang hajatan dan hanya mengizinkan ijab kabul.
Namun, larangan hajatan ini dihapus, karena sudah dianggap termaktub dalam larangan membuat kerumunan.
"Artinya hajatan kembali diizinkan, dengan catatan tidak menimbulkan kerumunan," sambung Galih.
Dengan ketentuan ini, hajatan hanya bisa digelar secara layanan tanpa turun (Lantatur) atau dikenal drive thru.
Dengan demikian tuan rumah tidak boleh menyediakan kursi untuk tamu.
Jika pun harus ada kursi, jumlahnya sangat terbatas hanya untuk orang yang membutuhkan.
"Mungkin di situ ada manula, ada ibu hamil, kursinya buat mereka. Bukan untuk tamu yang datang," sambung Galih.
Para tamu tiak diperkenankan salaman dengan pengantin atau tuan rumah.
Tamu cukup memberi salam dari kejauhan, kemudian langsung pulang.
Makanan diberikan dengan cara dibungkus dan dibawa pulang, tidak ada makan di tempat apalagi prasmanan.
"Kalau pun ada foto, tamu tidak boleh berdiri bersama pengantin. Cukup dari kejauhan," tegas Galih.
Dengan cara drive thru ini diharapkan tamu datang dan pergi dengan cepat, tanpa menimbulkan kerumunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/hajatan-ppkm-tulungagung.jpg)