BERSIAP Harga Paket Data & Token Listrik Naik? Menkeu Kenakan Pajak Pulsa dan Token, Ini Besarannya!
peraturan tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengenakan pajak bagi penjualan pulsa, paket data, kartu perdana, token listrik hingga voucer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi tingkat pertama berupa harga jual, yaitu sebesar nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.
Sedang PPH dipungut pajak 0,5% dari nilai yang ditagih penyelenggara distribusi tingkat kedua hingga akhir kemudian dikenakan harga jual kepada pelanggan secara langsung.
Bagi sasaran PPH yang tidak memiliki NPWP pungutannya akan lebih besar yakni sebesar 100% dari tarif yang diberlakukan yakni 0,5%.
Namun demikian, pungutan hanya berlaku kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama hingga akhir dengan besaran di atas Rp2 juta sedangkan di bawah itu tidak dikenakan PPN.
• Lama Bungkam, Akhirnya Eks Walikota Buka-bukaan Konfliknya dengan Ahok hingga Mundur dari Jabatan
Beleid ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021, dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.
"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Pada pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.
BKP tersebut meliputi pulsa dan kartu perdana, baik berupa voucer fisik maupun elektronik.
pajak pulsa
harga paket data naik
token listrik kena pajak
token listrik naik
token listrik
paket data
pulsa
kartu perdana
harga pulsa telkomsel
SURYAMALANG.COM
Menkeu
Sri Mulyani
token
Jelang Piala Menpora 2021, Persib Amankan 2 Kiper, Ini Daftar Pemain yang Kembali ke Maung Bandung |
![]() |
---|
Desita Winanti Putri Nekat Ambil Alih Bisnis Kue Ibunya di Surabaya |
![]() |
---|
Baru Check-in Bareng Cewek yang Lebih Muda, Pria 51 Tahun Tewas di Kamar Hotel |
![]() |
---|
Adu Gaya Selvi Ananda Vs Kahiyang Ayu di Pelantikan Suami Hari Ini, Ada Perbedaan yang Mencolok |
![]() |
---|
Intip Gaya Selvi Ananda Jadi Ibu Wali Kota Solo Baru, Mantu Presiden Jokowi Kerap Pakai Baju Branded |
![]() |
---|