BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Dihentikan, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Subsidi Gaji 2021 DIHENTIKAN - Menaker Tegaskan BSU Termin Ketiga Rp 1,2 Juta Tak Masuk APBN 2021

Editor: Bebet Hidayat
Antara/M Risyal Hidayat
BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Dihentikan, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah 

Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " ungkap Ida.

Kerja sama, kata dia, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," ungkap Ida.

Keuntungan lain, kata dia, adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Ia menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan multiplier effect yang akan berdampak positif.

Baik bagi tenaga kerja, perusahaan dan termasuk pemerintah khususnya dalam menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi Covid-19.

Deretan Fenomena Langit yang Bisa Dilihat dari Bumi pada Februari 2021, Tiga Planet Terlihat Bersama

Bongkar Aib Raffi Ahmad, Suami Nagita Slavina Murka, Pecat Dua Asistennya: Merry dan Sensen

Harga Rokok Kembali Naik Per Februari 2021 Ini, Berikut Rinciannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Bantuan Subsidi Gaji Cair Tahun Ini? Simak Penjelasan Menaker"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved