Harga Rokok Kembali Naik Per Februari 2021 Ini, Berikut Rinciannya

Rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok ini sekira 12,5% yang dapat mempengaruhi kenaikan harga rokok.

Editor: Bebet Hidayat
Tribunnews.com
Ilustrasi - Harga Rokok Kembali Naik Per Februari 2021 Ini, Berikut Rinciannya 

SURYAMALANG.COM - Pemerintah menaikkan cukai rokok di tahun 2021 ini. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Februari 2021 ini.

Rata-rata kenaikan cukai hasil tembakau ( CHT) atau cukai rokok ini sekira 12,5% yang dapat mempengaruhi kenaikan harga rokok.

Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto mengatakan, pemerintah berencana menaikkan harga rokok di pasaran.

Bongkar Aib Raffi Ahmad, Suami Nagita Slavina Murka, Pecat Dua Asistennya: Merry dan Sensen

Sebab, rendahnya harga rokok saat ini menjadi penghambat upaya mengurangi konsumsi rokok pada remaja.

Terlebih, salah satu indikator keberhasilan pembangunan sumber daya manusia (SDM) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah penurunan persentase merokok usia 0-18 tahun dari 9,1 menjadi 8,7 pada 2024.

"Ke depan diharapkan pemerintah dapat menaikkan harga rokok di pasaran," ujar Agus dikutip dari situs Kemenko PMK, Kamis (28/1/2021).

Pemerintah sebelumnya juga telah menyusun beberapa strategi kebijakan pengendalian tembakau, yaitu kebijakan fiskal dan nonfiskal.

Secara formal, kata dia, Kemenko PMK sudah melakukan diskusi dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas kebijakan tembakau dan rokok termasuk soal cukai.

"Alih-alih kenaikan cukai menambah pemasukan negara, justru pengeluaran negara juga banyak digunakan untuk biaya kesehatan perokok," kata Agus.

Indonesia menjadi salah satu negara dengan prevalensi merokok tertinggi di dunia.

Hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2011 memperlihatkan, 67 persen laki-laki merokok dan 87 persen orang dewasa terpapar asap rokok di rumah.

Kemudian, hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 juga menunjukkan prevalensi merokok di bawah usia 10-18 tahun adalah 9,1 dan 22 dari 100 remaja usia 15-19 tahun telah merokok.

"Kebanyakan remaja belum memahami bahaya rokok sehingga masih mencoba rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik," kata Agus.

Disamping itu, hasil studi Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) tahun 2018 menunjukan bahwa anak yang dibesarkan oleh orangtua yang merokok memiliki kemungkinan 5,5 kali lebih besar untuk menjadi stunting.

"Karenanya, perlu mendapat perhatian para orangtua agar tidak mencontohkan hal yang kurang baik seperti merokok di dalam rumah," kata Agus.

Berlaku Mulai 1 Februari 2021

Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021.

Diketahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot.

Gagal Ujian SIM, Warga Bisa Coba Remedial Teaching SIM Satlantas Polresta Malang Kota

Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19.

Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.

"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, aturan kenaikan tarif cukai rokok tersebut mulai berlaku per 1 Februari 2021 mendatang.

Kemenkeu memberi kesempatan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC untuk menyiapkan pita cukai serta melakukan sosialisasi kepada industri.

“Jajaran Bea Cukai akan membentuk satuan tugas untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif baru ini,” kata dia.

Adapun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan hukum dari kebijakan tersebut masih dalam proses harmonisasi.

Sri Mulyani mengatakan, PMK soal tarif baru cukai bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.

“Direktorat Jenderal Bea Cukai akan memastikan proses transisi dari kebijakan hasil tembakau baru ini dapat berjalan tanpa hambaan. Dan pada kesempatan ini tentu saya minta seluruh jajaran melakukan sosialisasi terkait berbagai aturan akibat kenaikan cukai hasil tembakau,” jelasnya.

Alasan Naikkan Tarif di Tengah Pandemi

Sri Mulyani pun mengaku dalam melakukan formulasi tarif baru CHT di tengah pandemi cukup rumit.

Sebab, ada banyak hal yang dipertimbangkan, seperti keberlangsungan usaha dan hidup banyak orang, yakni para petani dan pekerja di industri rokok.

Meski demikian, kenaikan tarif perlu dilakukan untuk menekan daya beli masyarakat terhadap rokok.

Kesalahan Adegan Sholat Arya Saloka dan Amanda Manopo di Sinetron Ikatan Cinta, Arah Kiblat Berbeda

Pasalnya, pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, prevalansi merokok untuk anak-anak usia 10-18 tahun ditargetkan turun ke level 8,7 persen pada 2024.

Di sisi lain, kenaikan tarif juga teteap memperhatikan nasib sekitar 158 ribu tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok juga menjadi perhatiannya.

Untuk itu, pihaknya pun tak menaikkan tarif sigaret kretek tangan.

"Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani.

Kenaikan harga rokok juga berkaitan erat dengan kelangsungan industri beserta 526 ribu petani tembakau.

Dengan alasan menjaga keseimbangan, pihaknya memutuskan kenaikan CHT tidak setinggi tahun ini yang secara rata-rata naik 23 persen atau dua kali lipat dari kenaikan 2021.

Rincian kenaikan cukai rokok:

Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:

Sigaret Putih Mesin

1. Sigaret Putih Mesin Golongan I 18,4 persen

2. Sigaret Putih Mesin Golongan IIA 16,5 persen

3. Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen

2. Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA 13,8 persen

3. SIgaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen

(*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Harga Rokok Naik Lagi, Harga Baru Berlaku 1 Februari, Intip Daftar Kenaikan.

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved