Cinta Terlarang, Istri Lihat Suami dan Anak Berzina, Tak Tahan Birahi, Anak Tiri 14 Tahun Digauli
Istri Syok Lihat Suami dan Anak Asyik Berhubungan Badan, Kini Pelaku Nangis: Saya Rela Ditembak Mati
PELAKU PELECEHAN: Ibu rumah tangga berinisial NHJ, tertunduk malu saat konferensi pers, di markas Polda NTB, Rabu (28/1/2021).
Dorongan hasrat birahi yang menggebu-gebu membuat NHJ buta mata dan melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada anak kandungnya.
Perilaku tidak pantas tersebut dilakukan NHJ sekitar bulan Juni 2020 lalu.
Kala itu, korban masih berusia 2 tahun dan sekarang sudah 3 tahun.
Ulah tidak terpuji NHJ baru terbongkar September 2020.
Setelah saksi berinisial DR menerima kiriman video berisi rekaman bermuatan tak senonoh antara NHJ dengan anak kandungnya.
"Setelah melihat video tersebut saksi kaget, takut, dan kasihan terhadap anak yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya sendiri," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).
• Klarifikasi Sarwendah Dituduh Ambil Gaji Betrand Peto: Kami Tidak Mengambil Sepeserpun
Selanjutnya, DR kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan menyarankan melaporkan kejadian tersebut.
Setelah dilaporkan, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NHJ pada 26 Januari 2021.
Saat ini, tersangka ditahan di Polda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti, antara lain 1 unit HP merek OPPO A1K, 1 unit HP merek Samsung Galaxy A10.
Juga 1 unit memory card, 2 SIM card, serta 1 lembar Kartu Keluarga dan lembar Akta Kelahiran.
NHJ yang merupakan ibu kandung korban disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yakin penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
NHJ hanya tertunduk saat keterangan pers di Polda NTB, Kamis (28/1/2021).
Dia tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan yang hadir dalam gelar perkara.
NHJ hanya menunduk dan menutup wajahnya dengan kain jilbabnya.
Sesekali terdengar suara isak tangis keluar dari perempuan paruh baya ini.
Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.
"Dia tidak menjawab artinya tidak mau," sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021).
Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, dalam kasus itu Polda NTB bisa melakukan upaya lebih dalam pemenuhan terhadap hak-hak anak berhadapan dengan hukum.
"Kita juga melibatkan jejaring dan instansi terkait, khsusunya dampak pemulihan kondisi psikis korban," jelas Pujewati.
Saat ini, korban, RFR, dititipkan pada keluarga untuk proses pemulihan psikologis anak.
Dia juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya.(*)
• Ramalan Bintang Karier Hari Ini Rabu 3 Februari 2021: Capricorn Bisa Adaptasi, Taurus Jangan Ragu
• Warga Malang Dikejutkan Suara Dentuman Misterius di Tengah Malam, BPBD Buka Suara
• Zona Merah Jawa Timur Hari Ini Rabu 3 Februari 2021 Tinggal 2 Daerah: Kabupaten Madiun & Trenggalek
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Seorang Ayah Tiduri Anak Tiri di Batam, Sang Istri Histeris Melihat Langsung Aksi Bejat Suami dan di Tribunlombok.com dengan judul Sengaja Kirim Video Syur ke Suami Demi Puaskan Nafsu, Ibu di Bima Rekam dan Setubuhi Anak Kandung.