Fakta Sebenarnya Video Mahasiswa Pakai Lampu Strobo yang Viral, Ngakunya Polsi Minta Diberi Jalan

Video sekelompok mahasiswa yang menyalakan lampu strobo dan mengaku anggota kepolisian viral di media sosial

Editor: Bebet Hidayat
Via Kompas.com
Fakta Sebenarnya Video Mahasiswa Pakai Lampu Strobo yang Viral, Ngakunya Polsi Minta Diberi Jalan 

“Di dalam UU LLAJ telah mengatur tentang tata cara berlalu lintas, disebutkan di dalam pasal 58 bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, perlengkapan yang dapat mengganggu tersebut seperti pemasangan peralatan, perlengkapan atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan dalam berlalu lintas.

“Di antaranya seperti pemasangan bumper tanduk atau pun lampu yang dapat menyilaukan pengguna jalan lain,” ucapnya.

Ketentuan ini, kata Budiyanto, juga diatur di dalam pasal 59 Undang-Undang yang sama. Dalam pasal tersebut ayat (1) disebutkan, untuk kepentingan tertentu kendaraan dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene.

Kemudian dalam ayat ( 3 ) menyebutkan lampu isyarat warna merah atau biru serta sirine berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Ilustrasi rotator
Ilustrasi rotator(istimewa)

Kendaraan yang mempunyai hak utama di antaranya; mobil pemadam kebakaran sedang tugas, ambulans bawa orang sakit, kendaraan memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan jenazah, konvoi dan kendaraan untuk kepentingan tertentu ).

Sedangkan di dalam ayat (5) disebutkan mengenai kendaraan yang menggunakan lampu isyarat dan sirene;

1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian RI.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, Pemadam.kebakaran,ambulans, PMI, rescue dan Jenazah.

“Berdasarkan uraian tersebut bahwa tindakan oknum mahasiswa tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas,” ucapnya.

Bioskop Trans TV Malam Ini: Home Front dan Blunt Force Trauma, Simak Sinopsis dan Trailer-nya

Untuk pelanggaran yang dilakukan tersebut pelaku bisa dijerat dengan pasal 279 UU LLAJ yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Selain itu juga pasal 287 ayat (4) yakni “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Merusak Nama Polisi

Kepala Satlantas Kota Metro Lampung, AKP Winnani Roniyus Putri memberikan komentar terkait video mahasiswa gunakan strobo di jalan yang viral.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved