Fakta Sebenarnya Video Mahasiswa Pakai Lampu Strobo yang Viral, Ngakunya Polsi Minta Diberi Jalan

Video sekelompok mahasiswa yang menyalakan lampu strobo dan mengaku anggota kepolisian viral di media sosial

Editor: Bebet Hidayat
Via Kompas.com
Fakta Sebenarnya Video Mahasiswa Pakai Lampu Strobo yang Viral, Ngakunya Polsi Minta Diberi Jalan 

SURYAMALANG.COM - Video sekelompok mahasiswa yang menyalakan lampu strobo dan mengaku anggota kepolisian viral di media sosial.

Tujuan dari penggunaan lampu di atas mobil tersebut tidak lain untuk menakuti pengguna jalan lain agar segera menepi dan memberikan jalan kepada mereka.

Tidak sekadar memasang lampu strobo saja, bahkan salah seorang mahasiswa dengan menggunakan pengeras suara menyampaikan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan aparat.

Video tersebar luas setelah sejumlah akun membagikannya, seperti @potretlampung.

Amalan Bulan Rajab yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW, Lengkap dengan Niat Puasa Rajab

"Warga Lampung di hebohkan dengan 5 orang remaja yang takuti warga menggunakan strobo di jalanan Kota Metro. Bagaimana komentarmu?," tulis akun tersebut.

Dalam video berdurasi 33 detik itu disebutkan lokasi berada di Kota Metro Lampung pada Senin (1/2/2021).

Video itu menanyangkan lima orang mahasiwa mengendarai mobil sambil menyalakan strobo dan sirine meminta para pengguna jalan untuk menepi.

Kelimanya mengenakan almamater berwarna hijau dengan emblem salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung di lengan kiri.

Satu orang mahasiswa yang duduk di samping kursi pengemudi mengumumkan melalui pengeras suara bahwa mobil mereka adalah kendaraan aparat kepolisian Kota Metro.

"Harap menepi ke sebelah kiri, diulangi, harap menepi, harap menepi, kami dari Reserse Kriminal Polres Metro, harap menepi ke sebelah kiri," kata satu mahasiswa itu.

Hingga Kamis (4/2/2021) video ini telah ditonton lebih dari 32 ribu kali dan menuai komentar beragam dari warganet lainnya.

Kabar Terbaru Sinta Keong Racun, Pelopor TikTok Indonesia yang Pernah Viral, Kini Pindah ke Perancis

Video lima orang mahasiswa di Lampung menggunakan strobo di mobil yang dikendarainya viral di media sosial, setelah diunggah oleh akun instagram @maklambeturah, Rabu (3/2/2021).

Aturan Penggunaan lampu strobo 

Mengenai penggunaan lampu strobo, pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, mengenai penggunaan perlengkapan kendaraan saat berkendara sudah diatur di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Termasuk juga mengenai larangan pemasangan perangkat pada kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved