Berita Surabaya Hari Ini

Kadung Check-in Kamar Hotel di Surabaya, Pria Ini Kaget Lihat Ulah Si Cewek

Pria berinisial Kur kaget melihat ulah teman wanitanya berinisial IFA (22) saat baru tiba di kamar hotel di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.

Editor: Zainuddin
stonebridgeassistedliving.com
Ilustrasi. 

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, aduan orang tua yang anaknya jadi korban prostitusi online akhirnya membongkar kasus ini.

Total ada delapan orang yang berperan sebagai muncikari, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 47 orang pelaku dan pengguna jasa prostitusi diamankan untuk mendapatkan pembinaan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menyebutkan, para tersangka merekrut anak di bawah umur dengan menawarkan mereka pekerjaan sebagai penjaga toko.

Ini salah satunya dialami oleh AD (13) yang dijebak jadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Menurut dia, AD ditawari menjadi pelayan toko pakaian oleh salah satu tersangka, SDQ, pada September 2020.

"Orangtua AD mengizinkan anaknya bekerja sebagai pelayan toko," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).

Namun, setelah berada di penguasaan SDQ, AD justru diajak ke Apartemen Green Pramuka City.

Ia lalu dibujuk untuk melakukan hubungan intim dengan pelanggan pria.

"Tersangka mengiming-imingi AD agar mendapat uang untuk membeli handphone baru karena handphone AD sudah rusak," kata Burhanuddin.

Pada 17 Desember 2020, AD berhasil melarikan diri dari Apartemen Green Pramuka dan pulang ke rumah orangtuanya.

Ia pun menceritakan nasib nahas yang menimpanya kepada orangtuanya.

"Tanggal 23 (Desember), orangtua AD melapor ke Polsek Cempaka Putih," kata Burhanuddin.

Polisi pun langsung bergerak mengungkap kasus ini.

Selain SDQ, ada tujuh tersangka lain dalam kasus prostitusi ini yang berperan sebagai muncikari.

Empat orang masih diburu polisi.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved