KETAKUTAN! Polisi Auto Mundur, Pengedar Sabu yang Ditangkap di Lamongan Ternyata Positif Covid-19

Namun karena mengaku terpapar Covid-19, petugas kepolisian Sat Reskoba Polres Lamongan Jawa Timur auto mundur.

Editor: Bebet Hidayat
Surya/HAI
KETAKUTAN! Polisi Auto Mundur, Pengedar Sabu yang Ditangkap di Lamongan Ternyata Positif Covid-19 

Adapun 6 anggota yang terlibat dalam penangkapan tersangka Bagus, kata Khusen akan dilakukan swab.

Sementara ditanya mekanisme pemeriksaan tersangka setelah diketahui positif Covid -19, Khusen mengungkapkan, pihaknya akan melakukan video call.

Dijelaskannnya, pemeriksaan awal sudah dilakukan dan sudah banyak diakui oleh tersangka, termasuk ia sudah hampir setahun terlibat dalam jaringan peredaran sabu - sabu di Lamongan.

Kabar Terbaru Sinta Keong Racun, Pelopor TikTok Indonesia yang Pernah Viral, Kini Pindah ke Perancis

 
Saat digeledah, diketemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan 1 buah sekrop dari sedotan, 1 buah bong alat hisap, dan buah HP Oppo F1s warna rose gold.

Tersangka pun dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pengalaman pertama

Khusen menuturkan untuk mengevakuasi pelaku tersebut, anggota kepolisian menghubungi Tim Covid-19 Hunter Lamongan.

Petugas dengan memakai alat pelindung diri lengkap kemudian mendatangi lokasi dengan tetap mendapat pengawasan dan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Pelaku tidak dibawa ke markas kepolisian, melainkan ke tempat isolasi pasien Covid-19.

“Langsung kami bawa ke rusunawa, tempat pasien Covid-19 melakukan isolasi. Kami sudah koordinasi dengan petugas di sana, tetap kami lakukan pengawasan tentunya," terangnya.

Kisah Cinta Terlarang Pria Berusia 54 Tahun dan Anak Tiri, Kini Si Anak Harus Terusir

Kata Khusen, menangkap pelaku yang positif Covid-19 merupakan pengalaman pertama bagi pihaknya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 plastik klip bekas sabu, korek api, alat hisap sabu, serta satu ponsel.

Pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menyatakan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Lamongan dan sekitarnya.

Terkait anggotanya yang sempat berkontak langsung dengan pelaku, Khusen mengungkapkan mereka bakal menjalani tes swab.(*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved