5 Hal Penting di Balik Keputusan Ashanty Cabut Biaya Sekolah Anak Angkatnya: Ada Status Tak Legal

Beberapa hari terakhir kabar tentang sosok Putra seorang penjual cilok yang menjadi anak angkat Ashanty tengah disorot. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
Potret keluarga Anang Hermansyah dan Ashanty dan Putra 

"Setelah libur semester, semua santri pulang. Setelah beberapa minggu libur kita sudah antar lagi ke sana, tapi ditolak pesantren katanya Putra sudah tidak menjadi tanggung jawab pihak Ashanty," ujar Abdul Hamim Jauzi, pengacara dari LBH Keadilan dikutip dari Kompas.com.

2. Uang Pangkal Dialihkan

Tak hanya uang sekolah yang dihentikan, namun ternyata nuang pangkal Putra saat masuk pesantren juga dialihkan ke siswa lain. 

Hal ini menjadi pertanyaan karena uang pangkal hanya dibayarkan sekali saat masuk pesantren

Pihak LBH Keadilan juga mempertanyakan kenapa uang pangkal tersebut dialihkan ke siswa lain. 

"Kami hanya mempertanyakan saja. Ini artinya Putra tidak bisa melanjutkan tanpa biaya sendiri," ucap Abdul.

"Kalau mau melanjutkan dianggap sebagai santri baru yang harus membayar uang pangkal."

"Ini jadi tanda tanya, kok bisa uang pangkal yang sudah dibayarkan untuk Putra dialihkan ke orang lain?" sambungnya.

Putra bocah penjual cilok anak angkat Ashanty
Putra bocah penjual cilok anak angkat Ashanty (Youtube The Hermansyah A6)

3. Menuntut Jawaban

Masalah uang sekolah dan uang pangkal ini membuat pihak Putra mempertanyakan kejelasannya kepada pihak pesantren

Selain itu, Putra juga iengin mengetahui alasan biaya sekolah diberhentikan. 

Selain itu, status putra sebagai murid pun juga masih tidak jelas. 

"Kemudian ini diputus tanpa ada surat pindah. Tidak masalah Putra diberhentikan. Ini statusnya apa? Ini tidak hanya mengganggu psikologi Putra tapi juga mengancam pendidikan Putra ke depan," ucapnya lagi.

"Kami tentu bisa membiayai Putra di sana, tapi tolong pihak Ashanty memberi jawaban, kenapa?" tuturnya.

4. Status 'Tak Legal' Putra

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved