Berita Batu Hari Ini
Diduga Berdiri di Lahan Hijau dan Tak Ada Izin, Dewan dan Pemkot Batu Tutup 1 Kafe saat Sidak
Eksekutif dan legislatif Kota Batu melakukan inspeksi terhadap sebuah kafe di Dusun Tulungrejo, Desa Sumber Brantas
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | BATU – Eksekutif dan legislatif Kota Batu melakukan inspeksi terhadap sebuah kafe di Dusun Tulungrejo, Desa Sumber Brantas, Senin (8/2/2021).
Kafe bernama Cafe Noi diduga berdiri di lahan hijau.
Kafe berada di hamparan area pertanian.
Informasi yang berhasil dihimpun di lokasi, kafe sudah beroperasi sejak September 2020.
Pemilik kafe bernama Iwan Lee yang merupakan warga Surabaya.
Anggota Komisi A DPRD Batu, Agung Sugiyono menyarankan agar Pemkot Batu melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) maupun Satpol PP menutup operasional kafe.
Agung menilai perizinan Cafe Noi kurang lengkap, termasuk terindikasi melanggar peraturan tata ruang.
Pada Oktober 2020, DPMPTSP-TK telah melayangkan teguran agar Cafe Noi segera mengajukan perizinan.
"Kami merekomendasikan menutup sementara tempat ini. Pemilik sudah ditegur, tapi tak menunjukkan niatnya mengurus perizinan,” keluh Agung, Senin (8/2/2021).
Sebelum dialihkan menjadi cafe, bangunan itu merupakan rumah yang statusnya dimiliki oleh warga Kota Malang. Kemudian status kepemilikan beralih ke tangan Iwan Lee.
Oleh pemilik baru, bangunan itu dirombak sebagai tempat usaha kafe.
Ditambahkan oleh Ketua Komisi C, DPRD Batu, Khamim Tohari mengungkapkan bahwa banyak bangunan tak berizin yang berdiri di lahan hijau di Kota Batu.
Hal tersebut melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Selain tak ada izinnya pembangunannya juga tak sesuai dengan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ini yang jadi penyebab lahan pertanian atau lahan hijau di Kota Batu akan habis," bebernya.
Meski telah beroperasi sejak September 2020 lalu, Cafe Noi belum sama sekali mengantongi izin usaha maupun IMB.
Bahkan IMB itu tak dimiliki ketika bangunan itu masih berupa rumah tinggal.
Saat datang ke Cafe Noi, rombongan Pemkot Batu hanya bertemu dengan penanggungjawab kafe.
Pengelola Cafe Noi, Bagas Priambodo mengatakan, ia tak tahu menahu terkait urusan perizinan di tempatnya bekerja.
Ia hanya mengetahui bahwa tempat usaha itu telah beroperasi sejak September 2020.
Kedua belah pihak, baik dari eksekutif-legislatif dan pengelola kafe akhirnya sepakat melakukan penutupan sementara hingga legal formal perizinan dikantongi.
Bagas mengaku kebingungan dengan nasib 18 pekerja jika dilakukan penutupan.
"Mau komunikasi dulu dengan pemiliknya. Kami bingung juga kalau ditutup karena ada 18 pekerja di sini," imbuh Bagas.
Data Satpol PP Kota Batu, pada 2020 lalu ada 128 bangunan tak miliki IMB.
Total bangunan yang melanggar IMB mulai Januari hingga Maret tercatat 59 pelanggar, Juni 2 pelanggar, Juli 37 pelanggar, Agustus 15 pelanggar, dan September mencapai 15 pelanggar.
Sejak 2018-2019 terdapat 255 pelanggar.
Ada 40 pelanggar yang telah dilakukan tindak pidana ringan.