Sosok Ridho Rhoma Anak Rhoma Irama yang Kembali Positif Narkoba, di 2017 Pernah Rasakan Jeruji Besi

Inilah sosok Ridho Rhoma, anak Rhoma Irama yang kembali terjerat kasus narkoba. Dulu di tahun 2017 Ridho pernah terseret kasus yang sama.

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Instagram @ridho_rhoma
Sosok Ridho Rhoma Anak Rhoma Irama yang Kembali Positif Narkoba 

Siap Terima Keputusan Kasasi Karena Narkoba

Ridho Rhoma kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi kedua kalinya setelah pada 2017 silam, putra raja dangdut ini meminta doa lewat unggahannya.

Ridho Rhoma sempat mengalami kasus terjerat narkoba pada tahun 2017 kemarin.

Sebagaimana diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu.

Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Pada 19 September 2017, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan.

PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Tidak berapa lama setelah itu, Ridho bisa menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi.

Tersangka yang juga pedangdut Ridho Rhoma ditangkap Satres Narkoba Polres Jakbar dan ditahan di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017). Petugas Satres Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di Hotel Ibis terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Tersangka yang juga pedangdut Ridho Rhoma ditangkap Satres Narkoba Polres Jakbar dan ditahan di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017). Petugas Satres Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Ridho Rhoma di Hotel Ibis terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu (TRIBUNNEWS/HO)

Namun saat sudah bebas dan menjalani perawatan di rumah sakit ketergantungan obat, Ridho kembali harus mendekam dalam penjara.

Hal in karena MA meminta hukuman Ridho Rhoma diperberat.

Hal ini diungkap lewat putusan kasasi Nomor 570 K/PID.SUS/2019, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara.

Kasasi pun dikirimkan dan MA memperberat hukuman Ridho.

"Salah satu pertimbangan majelis adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis," kata jubir MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan, Senin (25/3/2019).

"Maka, menurut majelis, perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar Andi Samsan Nganro seperti dikutip TribunStyle.com dari Surya.co.id.

Penyanyi dangdut ini juga sudah mengetahui hal ini dan membagikannya dalam postingan akun Instagramnya.

"Assalamualaikum WR WB. Seperti yang teman-teman dengar di media mengenai kasus saya yang lalu bahwa setelah melalui proses banding di pengadilan tinggi, pihak jaksa telah mengajukan kasasi," tulis Ridho Rhoma.

"Mohon doanya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik," sambungnya.

Ia juga yakin jika semua ini adalah yang terbaik untuknya meski sudah menjalani hukuman pada 2017 silam.

"Doa dan upaya terbaik sedang saya lakukan dan saya yakin Allah SWT akan memberikan jalan terbaik bagi saya.

Saya sudah bertanggung jawab dan menjalankan hukuman pada tahun 2017 yang lalu

Namun apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus siap menjalankan hukuman lagi, saya akan siap karna saya yakin hal itu terjadi pasti akan ada hikmah bagi saya." tambahnya.

Tak lupa ia mengucapkan terima kasih pada semua yang sudah memberikannya support dan doa.

"Saya ucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada teman-teman semua yang sudah memberikan support dan doa untuk saya dan keluarga" tandas Ridho Rhoma.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved