Zona Merah dan Zona Oranye Tiap RT Dalam PPKM Skala Mikro, Kenali Aturannya Terkait Per 10 Rumah
Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir
"Apa yang dimaksud dengan PPKM berskala mikro? Apa istilah ini sama dengan karantina wilayah berskala mikro? atau apakah sekedar nama lain dari istilah semacam "kampung tangguh"?" kata Windhu.
Windhu mengatakan, kalau yang dimaksud dengan PPKM mikro adalah karantina wilayah tapi berskala mikro, berarti ada wilayah mikro (RT/RW/Desa-Kelurahan) yang dikarantina, tetapi ada juga yang tidak dikarantina.
"Apa indikator penetapan wilayah-wilayah mikro yang akan dikarantina dan yang tidak? Bukankah dalam kondisi testing rate dan contact tracing yang sangat kecil di Indonesia (3 persen populasi saja belum sampai) kita seperti punya peta buta, sehingga tidak bisa menetapkan wilayah mikro yang berisiko tinggi/rendah," kata Windhu.
Selain itu, dia juga mempertanyakan status wilayah mikro yang dianggap berisiko rendah karena dinilai tidak ada kasus atau kasusnya sedikit.
"Memang benar-benar tidak ada kasus atau kasus sedikit? Itu bisa sangat menyesatkan, karena bisa saja itu semu karena kita tidak mampu mendeteksinya akibat testing yang sangat lemah," kata Windhu melanjutkan.
Menurut dia, bila testing rate makin lemah, maka karantina wilayah yang diberlakukan harus makin makro, sedikitnya tingkat kota/kabupaten, atau tingkat provinsi, pulau atau nasional.
Sedangkan semakin tinggi testing rate, maka makin bisa dilakukan karantina wilayah yang mikro, bahkan sampai tingkat RT-RW.
"Contoh yang dilakukan di Hongkong. Pemerintahnya bisa melakukan lockdown tingkat mikro, yaitu blok-blok, karena testing ratenya mencapai lebih dari 85 persen populasinya," ujar Windhu.
Di sisi lain, Windhu mengatakan, jika pengertian PPKM berskala mikro adalah semacam "kampung tangguh", maka sebetulnya kebijakan tersebut tidak berbeda dengan apa yang selama ini disebut oleh pemerintah sudah dilakukan.
Menurut dia, kebijakan pengendalian pandemi Covid-19, secara substansi, harus sesuai dengan prinsip-prinsip pemutusan rantai penularan berdasarkan keilmuan public health atau epidemiologi.
"Yaitu betul-betul membatasi mobilitas dan interaksi warga. Mobilitas hanya boleh untuk kepentingan yang sangat esensial, dan itu pun harus 100 persen menjalankan protokol kesehatan," kata Windhu.
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: PPKM Skala Mikro, Daerah Zona Oranye dan Merah Wajib Tutup Rumah Ibadah