6 Fakta Ibu Muda Terpesona Berondong yang Ngaku Polisi Lalu Lanjut VCS, Kaget Begitu Tahu Si Pria

Inilah deretan enam fakta ibu muda terpesona berondong yang mengaku sebagai polisi berakhir menjadi penyesalan. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
Ilustrasi - Ibu Muda Terpesona Berondong yang Ngaku Seorang Polisi Lalu Lanjut VCS 

SURYAMALANG.COM - Inilah deretan enam fakta ibu muda terpesona berondong yang mengaku sebagai polisi berakhir menjadi penyesalan. 

Seorang ibu muda berinisial SS berkenalan dengan pria berisinisial IS melalui media sosial Facebook yang berujung dengan pemerasan

Hal tesebut lantaran perkenalan sang ibu muda dengan sosok berondong ini berujung pada VCS (video call s*x) yang ternyata sudah direkam oleh sang pria. 

Tak hanya soal pemerasan, ibu muda itu pun kaget saat mengetahui siapa sosok asli pria yang selama ini dekat dengan dirinya. 

Kejadian ibu muda kenalan dengan berondong lewat Facebook yang berujung dengan pemerasan ini berhasil menjadi perhatian. 

Ilustrasi - 6 Fakta Ibu Muda Terpesona Berondong yang Ngaku Sebagai Polisi, Kaget Saat Tahu Siapa Sang Pria
Ilustrasi - 6 Fakta Ibu Muda Terpesona Berondong yang Ngaku Sebagai Polisi, Kaget Saat Tahu Siapa Sang Pria (Tribun Pekanbaru)

Emosi Tak Diberi Jatah Terakhir, Tarsam Hajar Istri Siri di Rumah Kos Gresik

Rekam Jejak Maling Spesialis Bobol Rumah Kosong di Surabaya, Beraksi Sejak Tahun 1999

Cinta Segitiga Berdarah di Sidoarjo, Jupri Emosi Lihat Kekasih dan Selingkuhan Sedang Bercinta

SS, seorang ibu yang tinggal di Riau ini tak menyangka jika pria yang selama ini dekat dengan dirinya memiliki niat jahat. 

Terlebih lagi, ternyata sosok pria yang selama ini mendekatinya tersebut tenyata adalah seorang narapidana atau napi. 

Berikut adalah rangkuman kejadian ibu muda kenalan dengan berondong berujung pemerasan yang dikutip dari Tribun Pekanbaru:

1. Kenalan Via Facebook

Kejadian ini berawal dari perkenalan SS dengan IS (25), cowok brondong yang masih mendekam di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Entah bagaimana ceritanya, IS yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas ini bisa memakai handphone.

IS merupakan Napi penghuni Lapas Kelas IIB Gunung Sugih sejak 25 Januari 2020.

Ia telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara, dari total hukuman 2 tahun dan 5 bulan,

sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tanggal 14/4/2020, dalam perkara pencurian dengan kekerasan.

Meski pun sedang berada dalam penjara, IS ternyata masih bisa menguasai 3 unit handphone sekaligus.

2. Mengaku Sebagai Anggota Polisi

Adapun kronologi aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, awalnya ia membuat akun FB palsu atas nama Herlan Pratama.

IS menggunakan foto profil seorang laki-laki dan mengaku anggota Polisi.

Akhirnya IS berkenalan dengan SS, seorang ibu muda.

Keduanya berkenalan lewat Facebook.

Dari perkenalan melalui media sosial itu, akhirnya ibu muda yang terpesona dengan SS, saling bertukar nomor WhatsApp.

3. Rekam Adegan VCS

Ilustrasi VCS siswi SMA
Ilustrasi VCS  (Tribun Sumsel)

Sebutan Manusia Tak Berguna Jadi Pemicu Sugianto Pukul Kepala Suladi Pakai Palu di Ponorogo

Istri PNS Minta Suaminya Dipecat karena Poligami, Suami Bergaji Rp 4 Juta Tapi Nekat Nikahi Pelakor

Penjelasan Polisi Soal Video Viral 2 Jambret Diikat dan Dihajar Warga di Jalan Margomulyo, Surabaya

Lalu, si cowok yang kini menjadi tersangka itu mengajak si ibu muda untuk melakukan VCS (video call s*x).

Saat sedang asyik VCS ini, tanpa disadari oleh si ibu muda tersebut, VCS merekam kala si ibu muda itu mempertontonkan bagian intimnya.

"Ketika sedang VCS itu, ternyata tersangka merekam layar handphone tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Selasa (9/2/2021).

Berbekal hal tersebut lanjut dia, IS selanjutnya memeras si ibu muda ini.

Tersangka meminta pulsa dan sejumlah uang kepada ibu muda tersebut.

4. Ibu Muda Diperas Pelaku

Tersangka mengancam, apabila permintaannya tidak dipenuhi, maka rekaman VCS akan disebarkan kepada teman-teman korban di FB.

Alhasil, si ibu muda pun pasrah dan melakukan transfer uang kepada tersangka.

Adapun nilai uang yang sudah sempat ditransfer, yaitu sebesar Rp 13 juta.

Tak puas, tersangka kembali meminta uang.

Tak tanggung-tanggung, besaran yang diminta adalah Rp150 juta.

5. Akhirnya Lapor Polisi

Karena tak tahan diperas, akhirnya ibu muda itu melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Berdasarkan laporan pengaduan atas nama korban SS pada 8 Januari 2021, tim dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, melakukan proses penyelidikan mendalam terhadap tersangka.

Ternyata tersangka berada di Provinsi Lampung.

Pada Rabu (20/1/2021), tim berangkat menuju ke Provinsi Lampung.

"Diketahui tersangka berada di dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.

Tim didampingi personel Polda Riau, selanjutnya mendatangi Lapas tersebut," beber Kombes Andri.

6. Sang Pria Seorang Napi

Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan (SURYAMALANG.COM/kolase ilustrasi keramaian Pixabay/Tribunnews.com)

Disebutkan Dir Reskrimsus Polda Riau, setelah tiba di Lapas, tim berkoordinasi dengan petugas di sana.

Tak berselang lama, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penyisiran ke dalam blok tahanan.

"Tersangka ditemukan di blok A2," jelas mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Riau ini lagi.

Saat digeledah, petugas menemukan ada 3 unit handphone sekaligus dalam penguasaan tersangka.

Diantaranya 1 unit merk Oppo A3S, 1 unit Xiaomi Redmi 4X untuk mengakses FB dan WhatsApp,

serta 1 unit Nokia RM 1190 yang digunakan untuk menelepon korban.

Sementara untuk kartu SIM, tersangka menyembunyikannya di dalam mulut.

Setelah tersangka berikut keseluruhan barang bukti sudah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan awal di ruangan kantor Lapas.

Kemudian ia dibawa ke Pekanbaru, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Riau.

Tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4), Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved