SIAL! Terbuai Rayuan Kenalan di FB Hingga Rela VCS, Mama Muda Ini Kaget, Dikira Polisi Ternyata Napi
Kenalan dengan lelaki di Facebook hingga akhirnya mama muda ini terbujuk rayuan lelaki yang di foto profilnya memakai seragam polisi.
SURYAMALANG.COM - Hati-hati jika berkenalan di dunia maya, salah-salah bakal bernasib sial. Lelaki yang menggunakan seragam polisi itu ternyata seorang Napi atau narapidana.
Kisah ini menimpa SS, seorang Mama Muda yang tinggal di Riau.
Ia berkenalan dengan lelaki di laman sosial media Facebook. Hingga akhirnya Mama Muda ini terbujuk rayuan lelaki yang di foto profilnya memakai seragam polisi ini.
Karena terbuai rayuan IS (25), lelaki yang menyaru sebagai polisi tersebut, si Mama Muda pun akhirnya tak berdaya rela diajak VCS (video call s*x).
Saat VCS itulah, si Mama Muda mempertontonkan bagian intimnya.
Tak disadari, ternyata VCS tersebut direkam oleh IS.
Buntutnya, IS pun mulai melakukan pemerasan terhadap SS, si Mama Muda ini.
Awalnya IS meminta dibelikan pulsa dan sejumlah uang.
Hingga akhirnya, IS meminta kepada si Mama Muda uang sebesar Rp 13 juta.
IS mengancam, apabila permintaannya tidak dipenuhi, maka rekaman VCS dengan Mama Muda itu akan disebarkan kepada teman-teman korban di FB.
Alhasil, si Mama Muda ini pun pasrah dan melakukan transfer uang kepada tersangka.
• Video Adegan Hubungan dengan Siswi SMA 17 Tahun Bocor, Guru di Lamongan Ini Biasa Minta Jatah
Tak puas, IS kembali meminta uang.
Tak tanggung-tanggung, besaran yang diminta adalah Rp150 juta.
Merasa sudah tak nyaman, akhirnya si Mama Muda SS melaporkan hal ini ke Polda Riau.
Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.
Berdasarkan laporan pengaduan atas nama si Mama Muda, SS, pada 8 Januari 2021, tim dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, melakukan proses penyelidikan mendalam terhadap IS.
Betapa terkejutnya SS, si Mama Muda ini, ternyata lelaki yang dikenalnya itu bukanlah anggota polisi.
IS yang dilaman sosial media bernama Herlan Pratama menggunakan foto profil seorang laki-laki berseragam polisi.
IS ternyata seorang Napi atau narapidana yang sedang mendekam di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
IS sudah menjadi Napi penghuni Lapas Kelas IIB Gunung Sugih sejak 25 Januari 2020.
Ia telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara, dari total hukuman 2 tahun dan 5 bulan, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tanggal 14/4/2020, dalam perkara pencurian dengan kekerasan.
Meski pun sedang berada dalam penjara, IS ternyata masih bisa menguasai 3 unit handphone sekaligus.

"Modusnya, ketika sedang VCS itu, ternyata tersangka merekam layar handphone tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Selasa (9/2/2021).
Polisi pun berangkat menuju Provinsi Lampung pada Rabu (20/1/2021).
"Diketahui tersangka berada di dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
Tim didampingi personel Polda Riau, selanjutnya mendatangi Lapas tersebut," beber Kombes Andri.
Disebutkan Dir Reskrimsus Polda Riau, setelah tiba di Lapas, tim berkoordinasi dengan petugas di sana.
Tak berselang lama, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penyisiran ke dalam blok tahanan.
• Hubungan Terlarang Guru dan Siswi di Lamongan Terbongkar dari Tangkap Layar Video Viral
"Tersangka ditemukan di blok A2," jelas mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Riau ini lagi.
Saat digeledah, petugas menemukan ada 3 unit handphone sekaligus dalam penguasaan tersangka.
Diantaranya 1 unit merk Oppo A3S, 1 unit Xiaomi Redmi 4X untuk mengakses FB dan WhatsApp,
serta 1 unit Nokia RM 1190 yang digunakan untuk menelepon korban.
Sementara untuk kartu SIM, tersangka menyembunyikannya di dalam mulut.
Setelah tersangka berikut keseluruhan barang bukti sudah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan awal di ruangan kantor Lapas.
Kemudian ia dibawa ke Pekanbaru, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Riau.
Tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4), Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Perlihatkan Bagian Intim Saat Video Call, ibu muda Ini Tak Sadar Sedang Direkam, Kapok Diperas Napi