Berita Bangkalan Hari Ini

Daftar Aturan di 4 Kecamatan yang Terapkan PPKM Mikro Bangkalan

Empat kecamatan yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Bangkalan.

Editor: Zainuddin

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Empat kecamatan yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Bangkalan.

Empat kecamatan itu adalah Kecamatan Kota, Kecamatan Kamal, Kecamatan Burneh, dan Kecamatan Socah.

Ketentuan ini sesuai Keputusan Bupati Bangkalan nomor 188.45/11/Kpts/433.013/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Bangkalan.

"Berdasarkan tingginya kasus aktif dari masing-masing wilayah kecamatan, maka pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Bangkalan diprioritaskan di Kecamatan Kota, Burneh, Kamal, dan Socah," ungkap Agus Sugianto Zain, Juru Bicara Humas Satgas Penanganan Covid-19 Bangkalan kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/2/2021).

Agus menjelaskan pelaksanaan PPKM Mikro mulai dari koordinasi, pengawasan, sampai evaluasi dilaksanakan oleh Pos Komando (Posko) tingkat desa dan tingkat kelurahan yang dibentuk di setiap desa dan kelurahan.

Posko tingkat desa diketuai kepala desa dengan dibantu aparatur desa dan mitra desa lain.

"Sedangkan posko tingkat kelurahan diketuai lurah dengan dibantu aparatur kelurahan," jelasnya.

setiap posko baik tingkat desa maupun tingkat kelurahan dibantu Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK Desa/Kelurahan, posyandu, dasawisma, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna dan relawan.

Agus memaparkan posko tingkat desa dan tingkat kelurahan juga berfungsi dalam upaya pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di masing-masing desa dan kelurahan.

Posko tingkat desa dan tingkat kelurahan wajib menyampaikan laporan kepada posko tingkat kecamatan sesuai wilayah masing-masing.

"Posko kecamatan dikoordinasi oleh camat bersama anggota muspika dalam melakukan supervisi dan melaporkan hasil evaluasi ke Satgas Covid-19 Bangkalan," terangnya.

Peraturan PPKM Mikro di Bangkalan :

a. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan pola kerja dari rumah sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara online;

c. Untuk sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan pangan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan protokol kesehatan secara ketat;

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved