Daftar Harga Mobil Baru MPV Lebih Murah, Estimasi Setelah Pajak 0 Persen, Avanza, Ertiga Atau Wuling
Relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri
SURYAMALANG.COM - Harga mobil baru khususnya yang berkapasitas mesin kurang dari 1.500 cc akan lebih murah seiring dengan adanya kebijakan insentif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM).
Kebijakan pemerintah untuk memangkas pajak, PPnBM ini harusnya membuat harga jual mobil yang sesuai kriteria menjadi lebih murah, sehingga diharapkan pasar kembali bergeliat.
Berapa kisaran harga mobil baru ketika kebijakan insentif PPnBM itu diberlakukan bulan Maret mendatang?
Bila dihitung secara hitungan kasar dengan acuan PPnBM sebesar 10 persen yang dihapus atau jadi 0 persen, maka reduksi harga mobil baru bisa hingga kisaran Rp 20 juta. lumayan berkurang kan?
Harga mobil yang dipastikan akan mendapat 'diskon' itu ada di kelompok mobil kelas MPV murah atau low MPV atau mobil-mobil di bawah 1500 cc sesuai kriteria yang ditetapkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya pada Kamis (11/2/2021), mengatakan insentif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) diberikan kepada mobil dengan kriteria tertentu.
Airlangga mengatakan, relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri.
Dengan begitu, harga mobil penumpang kurang dari 1.500 cc rakitan lokal atau berstatus completely knocked down (CKD) di Indonesia, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi diprediksi akan mengalami penurunan harga hingga puluhan juta rupiah.
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” ujar Airlangga, dalam keterangan resmi (11/2/2021).
“Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” katanya.
Di segmen MPV murah, hampir semua kontestan akan mendapat relaksasi yang dimaksud.

Misalnya Toyota Avanza yang saat ini dihargai mulai Rp 200,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 231,250 juta (tipe 1.3 G A/T).
Bila dihitung dengan hitungan kasar, dengan contoh harga tipe terendah Avanza sebesar Rp 200,2 juta, PPnBM Avanza sebesar 10 % dan artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 20,020 juta.
Jadi, dengan estimasi bebas PPnBM, kita tinggal mengurangi harga jual dengan PPnBM, yakni Rp 200,2 juta dikurangi Rp 20,020 juta hasilnya didapat Rp 180,180 juta.
Sebetulnya ini hitungan kasar semata agar terlihat lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.