2 Napi Kabur dari Lapas Karena Punya Utang Rp 400.000 di Koperasi Lapas Nunukan

Dua narapidana (napi) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan karena diduga punya utang sebesar Rp 400.000 di koperasi

Editor: Zainuddin
Kompas.com
Ilustrasi Penjara 

SURYAMALANG.COM - Dua narapidana (napi) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan karena diduga punya utang sebesar Rp 400.000 di koperasi, Sabtu (13/2/2021) sore.

Dua napi kabur itu bernama Indra Adi Saputra (20) dan Tuo bin Udding (29).

Dua napi tersebut merupakan tahanan kasus pencurian yang dikirim dari Kabupaten Bulungan pada awal 2020.

Kepala Lapas Nunukan, Taufiq Hidayat menduga dua napi itu sudah berencana kabur dan telah memetakan situasi.

Sebelum kabur, dua napi itu sempat Salat Ashar berjemaah dan berolahraga.

"Saat napi lain sedang olahraga, dua napi itu menyelinap dan kabur dari tembok belakang," ungkap Taufiq, Minggu (14/2/2021).

Dua napi itu memanjat tembok penjara setinggi empat meter dan gulungan kawat setinggi satu meter.

Dua napi itu diduga kabur memakai kain sarung.

"Saat pengecekan masuk sel sekitar pukul 18.00 Wita, petugas mendapati penghuni sel B 8 dan B 12 kurang."

Saat patroli, kami temukan robekan kain sarung di areal tembok belakang Lapas," ujar Taufiq.

Sebagai spesialis pencuri sarang walet, dua napi itu ahli memanjat.

"Basic-nya memang manjat tembok untuk mencuri sarang walet. Makanya mereka tidak kesulitan kabur lewat dinding Lapas."

"Mereka ada hubungan sepupu, dan selalu kompak melakukan segala hal, termasuk kabur dari penjara," terangnya.

Taufiq mengatakan pihaknya sudah menyebar foto dan identitas dua napi tersebut ke warga sekitar.

Petugas Lapas dibantu Unit Reskrim Polres Nunukan sudah menyebar ke berbagai lokasi, termasuk pelabuhan resmi maupun tradisional.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved