Berita Blitar Hari Ini
Ibu Hamil di Kota Blitar Wajib Jalani Rapid Test Antigen, Biaya Gratis
Para ibu hamil di Kota Blitar wajib menjalani screening rapid test antigen maupun rapid test antibodi.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
Berita Blitar Hari Ini
Reporter: Samsul hadi
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | BLITAR - Para ibu hamil di Kota Blitar wajib menjalani screening rapid test antigen maupun rapid test antibodi.
Screening rapid test itu sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan penyebaran Covid-19 kepada para ibu hamil.
Seperti yang dilakukan Puskesmas Sananwetan, Kota Blitar, Kamis (18/2/2021), yang mengadakan skrining rapid test antigen kepada para ibu hamil di wilayahnya.
Sebanyak 24 ibu hamil mengikuti rapid test antigen di Puskesmas Sananwetan dan hasilnya semua non-reaktif.
Kepala Puskesmas Sananwetan, dr Trianang Setyawan mengatakan ibu hamil yang mengikuti rapid test antigen yang usia kandungannya mulai 37-38 minggu dan belum menjalani screening dalam tiga minggu terakhir.
Dari hasil pendataan, terdapat 42 ibu hamil di wilayah Kecamatan Sananwetan.
Tapi, setelah diseleksi hanya ada 35 ibu hamil yang masuk sasaran menjalani screening rapid test antigen.
"Dari 35 orang itu, yang datang hanya 24 orang. Hasil screening semuanya dinyatakan non-reaktif," kata Trianang.
Dikatakannya, sesuai surat edaran dari Dinas Kesehatan, para ibu hamil yang usia kandungannya mulai 37 minggu sampai akan melahirkan wajib menjalani screening rapid test antigen maupun rapid test antibodi.
Menurutnya, skrining lewat rapid test itu untuk deteksi dini dan pencegahan penyebaran Covid-19 kepada para ibu hamil.
"Ini sebagai upaya deteksi dini apakah ibu hamil terpapar Covid-19 atau tidak. Kalau hasil screening dinyatakan reaktif, akan ditindaklanjuti dengan test swab. Screening rapid test antigen kepada ibu hamil gratis," ujarnya.