Berita Malang Hari Ini
Sanksi Pidana bagi Pencopot dan Perusak Bendera Zonasi Covid-19 di Kota Malang
Polresta Malang Kota telah menyiapkan sanksi pidana bagi perusak, pencopot, atau pihak yang menghilangkan bendera zonasi Covid-19 di Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polresta Malang Kota telah menyiapkan sanksi pidana bagi perusak, pencopot, atau pihak yang menghilangkan bendera zonasi Covid-19 di Kota Malang.
"Pemasangan bendera zonasi Covid-19 kan atas nama undang-undang. Pemasangan itu juga telah diamanatkan undang-undang," terang Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kapolresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (18/2/2021).
Mantan Wakapolrestabes Surabaya itu membandingkan perbuatan merusak dan mencopot bendera zonasi Covid-19 dengan perusak alat kesehatan.
"Ibarat orang yang dipasangi oksigen, lalu ada orang yang dongkol dan marah sehingga orang tersebut melepas oksigennya," jelasnya.
Leo mengimbau masyarakat tidak mencopot dan merusak bendera zonasi Covid-19.
"Bendera zonasi itu dipasang sebagai gambaran kondisi wilayah tersebut. Kami akan memproses warga yang merusak, menghilangkan, mencopot bendera zonasi Covid-19," tandasnya.
Seperti diketahui, setiap pintu masuk RT dipasang bendera warna sesuai zonasi hijau, kuning, oranye, atau merah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.