Berita Malang Hari Ini
Kasus WNA Kanada Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen Sudah Masuki Tahap Pembelaan Terdakwa
Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan WNA asal Kanada, Khan A Ahmad, sudah memasuki persidangan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Reporter: Kukuh Kurniawan
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan WNA asal Kanada, Khan A Ahmad, sudah memasuki persidangan.
Bahkan jalannya persidangan, telah memasuki tahap pembelaan terdakwa.
Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa tersebut, dilaksanakan pada Senin, (22/2/2021) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Kelas I Malang.
Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, terdakwa Khan A Ahmad dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta, subsider tiga bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, M Heriyanto, mengatakan terdakwa keberatan dengan tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta, untuk tidak dijatuhi hukuman. Dan berdasarkan keterangan dari kuasa hukum terdakwa, perkara ini hanya merupakan kesalahan administrasi saja dan bukan tindak pidana keimigrasian," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.COM).
Meski begitu pihaknya menampung pembelaan dari terdakwa.
Ia menyampaikan bahwa perkara tersebut masih belum bisa diputuskan.
"Untuk keputusan belum ada, kami masih menampung pembelaan dari terdakwa, melalui kuasa hukumnya itu. Kami masih melakukan pendalaman atas pembelaan tersebut," jelasnya.
Selanjutnya terdakwa Khan A Ahmad masih akan menjalani persidangan, setidaknya dua kali sidang.
"Kemungkinan sekitar dua sidang lagi, barulah kemudian akan kami putuskan kasus ini," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang WNA asal Kanada ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kamis (17/12/2020).
WNA yang bernama Khan A Ahmad ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan dokumen, dan data persyaratan dalam pengajuan permohonan izin tinggal.
Akibat perbuatannya tersebut, Khan A Ahmad dikenakan Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jadi Saksi Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi: Gas AIr Mata Tak Bikin Sesak Napas |
![]() |
---|
JANGAN SEMBARANGAN, Kendarai Motor Gede Butuh Pelatihan Khusus |
![]() |
---|
SIM Moge Segera Berlaku di Kota Malang, Polresta Masih Tunggu Hunter Scrambler SK500 |
![]() |
---|
Viral Pasangan Bermesraan, DLH Kota Malang Segel Kursi Pedestrian Lagi |
![]() |
---|
Menghindari Sengketa, 4 Ribu Bidang Tanah Dipasangi Patok Sebagai Penanda Batas |
![]() |
---|