Kabupaten Malang

Bawa Kabur Motor Trail Sewaan untuk Wisata Bromo, Pria Asal Kulon Progo Meringkuk di Polsek Pakis

Di waktu sesuai kesepakatan pelaku tak kunjung mengembalikan motor sewaan. Korban mencoba menghubungi pelaku tetapi nomor teleponnya tidak aktif.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/POLRES MALANG
PENIPUAN: Pelaku dan barang bukti penipuan dan penggelapan motor sewaan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (16/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  •  FA (40) pria asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo,Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan motor
  • FA diburu dan ditangkap polisi setelah menyewa motor trail untuk wisata gunung Bromo tapi tak dikembalikan dan justru menghilang
  • Proses pemeriksaan polisi masih berjalan di Polsek Pakis

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - FA (40) pria asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo,Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pakis karena berulah saat menyewa motor trail untuk wisata gunung Bromo.

FA diringkus karena menggondol motor sewaan dengan dalih untuk bekeliling di wisata Bromo. 

Baca juga: Polres Malang Ungkap 186 Kasus Kejahatan dengan 54 Tersangka, Paling Banyak Curanmor

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengatakan peristiwa ini terjadi kemarin 11 November 2025. 

Waktu itu, pelaku datang ke usaha rental milik DR (31) warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Tak sendiri, pelaku datang bersama perempuan berinisial SW warga Kabupaten Pacitan. 

"Saat itu pelaku datang bersama dengan seorang perempuan dengan maksud menyewa motor trail untuk berkeliling di wisata Bromo," kata Bambang, Minggu (16/11/2025).

Bambang menjelaskan, pelaku menyewa motor Honda SRF dengan tarif Rp 200 ribu selama 24 jam. Sebagai jaminan, pelaku meninggalkan KTP milik SW. 

Sesuai dengan perjanjian awal, motor harus kembali pada 12 November 2025 pukul 09.00 WIB.

Namun, di waktu ini pelaku tak kunjung mengembalikan motor sewaan itu. 

"Korban sudah mencoba menghubungi pelaku tetapi nomor teleponnya tidak aktif. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis," jelasnya. 

Laporan tersebut kemudian diproses dan diselidiki oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang langsung bergerak.

Setelah melakukan serangkaian Pulbaket, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (14/11/1025). 

"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan motor Honda CRF 2021 beserta dokumen terkait. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pakis,” terangnya. 

Baca juga: Kasus Penggelapan Truk yang Dilakukan Pemuda Donomulyo Malang Berakhir Damai, Restorative Justice

Atas perbuatannya, FA disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved