Techno
Tolak Kebijakan Baru WhatsApp, Pengguna Terancam Tak Bisa Lakukan Ini, Berlaku Mulai 15 Mei 2021
Inilah dampak jika anda menolak kebijakan pesan WhatsApp yang mulai berlaku pada 15 Mei 2021 mendatang.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
API WhatsApp
Menurut Sravanthi, pembaruan tersebut sebenarnya untuk memfasilitasi perusahaan yang menggunakan API WhatsApp, atau yang terhubung dengan layanan analitik, seperti yang dimiliki Facebook.
"Semua terserah Anda (pengguna WhatsApp), apakah ingin berinteraksi dengan bisnis (perusahaan yang menggunakan API WhatsApp) atau tidak," kata Sravanthi pada Kompas.com (grup SURYAMALANG.COM)
Sebagai informasi, Application Programming Interface (API) adalah salah satu bisnis layanan WhatsApp untuk perusahaan-perusahaan besar.

API ini berbeda dengan akun WhatsApp Business yang lebih menyasar usaha kecil.
Pengguna API WhatsApp adalah perusahaan yang mengelola pelanggan dalam jumlah besar, seperti operator seluler, maskapai penerbangan, atau e-commerce.
Para perusahaan tersebut bisa memanfaatkan API dari WhatsApp untuk mengetahui minat dan kebutuhan pelanggan demi meningkatkan pelayanan.
Dengan demikian, data percakapan itu tak hanya diakses oleh WhatsApp, tetapi oleh pihak ketiga, yaitu perusahaan pengguna API tadi.
Oleh sebab itu, WhatsApp lebih dulu meminta izin kepada pengguna, jika mereka sewaktu-waktu berkomunikasi dengan akun bisnis maka data tidak lagi dilindungi enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption) dan bisa dikelola pihak lain.
Meski demikian, WhatsApp menegaskan bahwa data percakapan itu tetap tidak bisa diintip oleh perusahaan/bisnis pengguna API WhatsApp.
Sebab, untuk menggunakan API, WhatsApp memiliki persyaratan yang ketat tentang pengelolaan data.
Sravanthi mengatakan, data yang tersimpan di server perusahaan pihak ketiga diklaim tetap aman karena perusahaan tidak bisa membaca percakapan atau file-file yang dikirim melalui WhatsApp.
"Kami memiliki persyaratan yang ketat untuk menyetujui seseorang (perusahaan) menggunakan API kami, perusahaan harus memiliki standar praktis yang tinggi," ujar Sravanthi.
Penulis: Ratih Fardiyah/Editor: Dyan Rekohadi/ SURYAMALANG.COM.