Istri Teriak Pergoki Suami di Rumah Nodai Anak Kandung, Ternyata Sudah 10 Kali

Nafsu terlarang ayah ke anak kandung kepergok langsung oleh istri, ibu menjerit: saya akan lapor

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Shanghaiist via TribunManado.com
Foto ilustrasi tidak berkaitan dengan peristiwa, kasus ayah nodai anak kandung di Sumatera Utara 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Seorang istri teriak sambil mengumpat saat mendapati suaminya menodai putri kandung sendiri di rumah.

Parahnya, tindakan suami berinisial TN (44) asal Sumatera Utara itu sudah dilakukan 10 kali selama 2 tahun.

Usut punya usut, TN tega menodai putri kandungnya akibat selama ini tidak dapat "jatah" dari istrinya BDT (44).

Sementara itu, BDT menolak melayani suaminya, TN karena tak pernah diberi uang belanja.

Aksi cabul TN terungkap setelah sang istri melihat sendiri aksi bejat suaminya merudapaksa korban. 

Saat memergoki aksi mesum suaminya, BDT langsung menjerit dan histeris.

Kondisi Rumah Ashanty Sejak Tertular Covid-19 Berselimut Pilu, ART Nangis Kepikiran Nyawa Majikan

Pria Asal Jember Tercebur ke Tambak di Gresik, Tapi Tak Ada Warga yang Mau Menolong

Toni Napitulu, Istrinya Ogah Berhubungan Intim Karena tak Dapat Uang Belanja, Nekat Nodai Gadisnya
Toni Napitulu, Istrinya Ogah Berhubungan Intim Karena tak Dapat Uang Belanja, Nekat Nodai Gadisnya (TRIBUN MEDAN/MAURITS )

Kala itu, BDT juga mengancam suaminya akan melapor ke polisi.

“Saya langsung menjerit, saya cakap kotor sama dia. Lalu saya bilang bahwa saya akan lapor kepada polisi dan semua orang bahwa dia pemerkosa," tutur BDT.

"Kurasa orang yang ada di sekitar kami itu juga mendengar." tambahnya dikutip dari TribunMedan.com artikel 'Toni Napitulu, Istrinya Ogah Berhubungan Intim Karena tak Dapat Uang Belanja, Nekat Nodai Gadisnya'.

Setelah aksi bejatnya kepergok istri, TN sempat melarikan diri selama dua bulan.

TN akhirnya ditangkap polisi saat berada di kawasan Penggulingan, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (19/2/2021) lalu.

Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah tiga kali ditolak istrinya saat mengajak berhubungan badan.

TN yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ikan di Danau Toba mengaku tak punya uang untuk diberikan pada istri.

Viral Komentar Sombong Nia Ramadhani Pertama Naik Pesawat Ekonomi, Ogah Dicap Miskin: Gue Kaya Kali

Baca juga: Tidak Ada Zona Merah di Jawa Timur, Kamis 25 Februari 2021, Semua Wilayah Berstatus Zona Oranye

PELAKU cabul Toni Napitupulu dibawa petugas setelah ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jakarta.
PELAKU cabul Toni Napitupulu dibawa petugas setelah ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jakarta. (TRIBUN MEDAN/MAURITS)

Ayah 44 tahun itu menyebut, hasil tangkapan ikannya tak sebanyak dulu sehingga ia kerap kekurangan uang.

Oleh sebab itu itu, TN tiga kali ditolak saat mengajak istrinya berhubungan badan.

Kepada polisi, TN mengaku tak pernah merudapaksa orang lain, kecuali anak kandungnya.

Meski sudah melakukannya lebih dari 10 kali, TN merasa menyesal telah tega berbuat asusila pada korban.

“Sama yang lain tidak pernah. Menyesal,” ucap TN, Senin (21/2/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar menyebut TN merudapaksa korban sejak 2018 lalu.

Terakhir, tindakan asusila itu dilakukan TN pada 21 Desember 2020 lalu.

“Di mana yang dilaporkan kepada kami bahwa si korban atau anaknya tersangka dengan inisial TRN umur sembilan tahun merupakan putri kandung tersangka," jelas Nelson, Selasa (23/2/2021).

"Menurut si korban, pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terhadap putrinya sudah dilakukan sejak tahun 2018 sampai terakhir pada 21 Desember 2020.".

Baca juga: Mayat Pria Tergeletak di Tengah Rel Kereta Api, Ini Dugaan Polisi Polsek Singosari Malang

Baca juga: Sutiaji Harap Bidang Pemuda dan Olahraga Jadi Perhatian Disporapar Kota Malang di Rencana Kerja 2022

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 jo Pasal 76 D subs Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

TN kini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

  • Kasus serupa, sampai punya 2 anak 

Sebelumnya, kasus serupa juga dilakukan seorang pria berinisial Ak (60), warga Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Ak ditangkap polisi setelah tega memperkosa putri kandungnya sendiri berinisial Fr (23).

Ironisnya, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku itu diketahui sudah berulang kali.

Bahkan, saat ini korban telah memiliki dua anak dari hasil hubungan inses tersebut.

Dikutip dari Kompas.com artikel 'Fakta Ayah Perkosa Putri Kandung hingga Punya 2 Anak, Dilakukan sejak SD dan Terancam Dikebiri

Simak ulasan lengkapnya:

1. Dilakukan sejak SD

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ak kini mendekam di tahanan Polres Banggai, Jumat (8/1/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ak kini mendekam di tahanan Polres Banggai, Jumat (8/1/2021). (istimewa via Kompas.com)

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban yang merasa tertekan dengan perbuatan pelaku akhirnya melaporkan kepada polisi.

Dari keterangan yang didapat, kata Pino, korban mengaku dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya tersebut sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.

Perbuatan itu dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah.

Akibat perbuatannya itu, korban yang merupakan putri kandungnya tersebut kini memiliki dua anak dari pelaku, yaitu Ap berusia 8 tahun serta adiknya yang berusia 5 tahun.

Meski telah memiliki dua anak dari pelaku, namun para tetangga dan ibu korban tidak mengetahui.

Sebab, korban dipaksa berbohong oleh pelaku. Sehingga ketika ditanya siapa bapak dari anaknya tersebut, ia mengaku hasil hubungan dari orang lain.

"Saat itu Fr tidak bisa berbuat banyak, karena dia berada di bawah ancaman jika mengatakan hal yang sesungguhnya," ujar Pino, Jumat (8/1/2021).

2. Cucu sekaligus anak dicabuli

Meski putrinya sudah menderita selama bertahun-tahun, perbuatan bejat pelaku tak ternyata tak kunjung usai.

Sebab, cucu dan juga anak kandungnya yang pertama, Ap (8) ternyata masih dicabuli oleh pelaku.

"Nah, kacaunya lagi Ap juga digauli. Dari pengakuan Ap kepada ibunya (Fr) perbuatan itu dilakukan pada November 2020 lalu," jelasnya.

Tak hanya itu, adik kandung Fr yang juga merupakan anak kandung pelaku juga tak luput dari perbuatan bejat tersebut.

"Setelah itu, Fr dengar lagi adik kandungnya Fi (10) juga digauli sama bapak kandungnya itu," tambah Pino.

3. Pelaku ditangkap

Setelah mendapat laporan itu, Pino langsung menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil kita tangkap Selasa malam, 5 Januari 2021 lalu.

Sekarang masih terus dilakukan pengembangan," kata AKP Pino.

Saat dilakukan upaya penangkapan itu, pelaku sempat berusaha menolak dan hendak menyerang petugas dengan badik.

Namun, berkat kesigapan petugas saat itu pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke Polres Banggai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

4. Pelaku residivis kasus serupa

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Pino mengatakan ternyata pelaku adalah seorang residivis.

Adapun kasus yang menjeratnya ternyata sama. Yaitu pelaku pernah memperkosa anak kandungnya dari istri yang pertama.

Pelaku diketahui baru keluar dari penjara pada Februari 2020 lalu.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pelaku juga terancam mendapat hukuman kebiri kimia setelah Presiden Jokowi mengeluarkan PP No 70 tahun 2020.

Penulis: Sarah Elnyora/Editor: Dyan Rekohandi/SURYAMALANG.COM.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved