Berita Malang Hari Ini
Kronologi Penembakan 2 Pelaku Curanmor yang Sempat Bacok Polisi Pakai Celurit
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata: kedua pelaku curanmor ditembak kakinya lantaran melawan dan melukai petugas saat akan ditangkap
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
"Saat kami mendatangi lokasi yang dimaksud pelaku, ternyata benar, sepeda motor Honda Scoopy milik korban berada di sana. Sehingga dalam waktu kurang dari 1x24 jam, baik pelaku dan motor korban berhasil kami temukan dan kami amankan," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kini kedua pelaku terancam bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Kedua pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Dan kasus ini masih terus kami lakukan pengembangan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pelaku-curanmor-ditembak-malang.jpg)