Berita Surabaya Hari Ini
Kasus Bank Salah Transfer - Nasabah jadi Terdakwa Berlanjut di Pengadilan, Pelapor Akhirnya Terbuka
Seiring bergulirnya perkara 'Salah Transfer' bank ini, pelapor yang merupakan mantan karyawan BCA, Nur Chuzaimah akhirnya buka suara, Kamis (4/3/2021)
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Syamsul Arifin/Sri Handi Lestari , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Perkara atau kasus nasabah jadi terdakwa karena bank salah transfer terus berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya.
Seiring bergulirnya perkara 'Salah Transfer' bank ini, pelapor yang merupakan mantan karyawan BCA, Nur Chuzaimah akhirnya buka suara, Kamis (4/3/2021).
Di sisi lain, proses persidangan kasus salah transfer dari Bank BCA senilai Rp 51 juta dipastikan terus berlanjut setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menolak eksepsi terdakwa Ardi Pratama.
Sidangpun diputuskan akan dilanjutkan Senin pekan depan .
Terkait awal mula kasus salah transfer ini, Nur Chuzaimah selaku pelapor ke polisi membeberkan versinya.
Pensiunan karyawan BCA Citraland itu menyebut, saat ini pihaknya hanya mengikuti proses hukum dari laporannya ke Polrestabes pada Agustus 2020 lalu.
"Sebenarnya saat ini saya hanya mengikuti proses hukum yang berlanjut setelah dari laporan polisi. Saya melaporkan juga atas nama pribadi," kata Nur Chuzaimah saat didampingi pengacara Sudirman Sidabuke, Kamis (4/3/2021) di kawasan Anjasmoro.
Nur Chuzaimah kemudian memberikan kronologis yang dialaminya tersebut.
Berawal pada Maret 2020, teller menerima nasabah yang melakukan transfer ke rekening BCA.
Dari teller itu, baru masuk ke tugas Nur sebagai back office, yang meneruskan transferan tersebut ke nasabah tujuan.
"Telah terjadi kesalahan pertama dan berlanjut ke back office. Saya mengakui hal tersebut karena saat itu saya yang bertugas," cerita Nur.
Beberapa hari kemudian, baru ada komplain dari nasabah yang menyebut transferannya belum masuk dan penerima juga mengakui bila belum menerima.
Dari laporan itu kemudian pihaknya bersama tim melakukan pengecekan dan menghubungi nasabah atas nama Ardi Pratama tersebut.
"Tapi tidak diangkat saat dihubungi via telepon. Sehingga kami mencari alamat sesuai yang ada di database dan ternyata itu rumah ibunya," jelas Nur.