Berita Surabaya Hari Ini

Kasus Bank Salah Transfer - Nasabah jadi Terdakwa Berlanjut di Pengadilan, Pelapor Akhirnya Terbuka

Seiring bergulirnya perkara 'Salah Transfer' bank ini, pelapor yang merupakan mantan karyawan BCA, Nur Chuzaimah akhirnya buka suara, Kamis (4/3/2021)

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sri Handi Lestari
Nur Chuzaimah (tengah) pelapor kasus salah transfer nasabah BCA di Surabaya akhirnya buka suara, Kamis (4/3/2021). 

Sementara itu, Sudirman Sidabuke menambahkan, pihaknya optimis kliennya akan menang ke sidang.

"Karena memang ini lebih ke dia yang dirugikan. Bukan BCA-nya, karena dia sudah berinisiatif mengganti uang perusahaan," ungkap Sudirman.

Saat ditanya kalau hal ini sebenarnya masalah orang dengan orang, bukan dengan BCA, Sudirman menyebut bila hal itu, terkait sekali dengan pekerjaan Nur sebagai back office BCA.

"Apalagi pasalnya adalah kesalahan transfer ke rekening nasabah," komentar Sudirman.

Suasana sidang Ardi Pratama secara daring di PN Surabaya, Kamis, (4/3/2021).
Suasana sidang Ardi Pratama secara daring di PN Surabaya, Kamis, (4/3/2021). (TribunJatim/Syamsul Arifin)

Sidang Berlanjut

Sementara itu persidangan kasus 'salah transfer' mulai bergulir Kamis, (4/3/2021) dan akan dilanjutkan pada Senin minggu depan.

Dalam persidangan Kamis, (4/3/2021), Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menolak eksepsi terdakwa Ardi Pratama atas kasus salah transfer dari Bank BCA senilai Rp51 juta.

Dalam agenda pembacaan putusan sela tersebut, hakim yang diketuai oleh Ni Made Purnami menolak eksepsi terdakwa.

"Mengingat Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan yang bersangkutan mengadili Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seluruhnya," ujar hakim Ni Made, Kamis, (4/3/2021).

Adapun pertimbangan dari hakim sendiri yaitu surat dakwaan dari jaksa penuntut tersusun secara cermat, jelas dan lengkap.

Sehingga, dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut.

Artinya, sidang pokok perkara akan dilanjutkan dengan mendatangkan saksi-saksi dan pembuktian.

"Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan," lanjut hakim.

Menanggapi putusan sela dari majelis hakim, pengacara Ardi, R Hendrix Kurniawan mengaku sudah memprediksi bahwa akan ada penolakan dari majelis hakim.

Namun demikian, ia tetap menghormati putusan majelis hakim.

"Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," katanya.

Dalam perkara ini, Ardi dijerat Pasal berlapis yaitu pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved