Nasional
Viral Kisruh Rencana Pernikahan Pelajar SMP, Ditolak KUA Hingga Keluarga Bikin Gugatan ke Pengadilan
Viral Polemik Rencana Pernikahan Pelajar SMP, Ditolak KUA Hingga Keluarga Bikin Gugatan ke Pengadilan
"Sulit belajar karena hanya tinggal dengan nenek saja, tapi saya mau sekolah lagi," katanya.
Kepala Dusun Kumbak Dalem, Abdul Hanan membenarkan adanya pernikahan warganya yang masih berusia dini.
Pernikahan itu sengaja tidak dilaporkan ke pemerintah desa dan Kantor Urusan Agama karena khawatir kedua remaja ini akan dipisahkan.
"Untuk melaporkan ke pihak pemerintah kami tidak berani karena kedua pasangan berusia di bawah umur."
"Akhirnya kita nikahkan secara kekeluargaan saja, yang penting sah menurut agama," kata Hanan.
Pihak keluarga, kata Hanan, juga takut EB dan UD dipisahkan.
Hal itu akan menjadi masalah baru di dusun mereka.
Pernikahan EB dan UD menambah daftar kasus pernikahan usia dini di NTB.
Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, jumlah dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB tercatat 522 kasus.
Dispenasi diberikan karena yang menikah masih di bawah umur baik laki-laki maupun perempuan. (Kompas.com)