Berita Kediri Hari Ini

Birahi Tersalurkan, Refi Purnomo Bunuh M Karena Tak Mampu Bayar Jasa Prostitusi, Pisau Rambo

Birahi Tersalurkan, Refi Purnomo Bunuh Mira Yura Karena Tak Mampu Bayar Jasa Prostitusi, Pisau Rambo

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Farid Mukarrom
Refi Purnomo tersangka pembunuhan cewek Bandung, Mira Yura, di Hotel Lotus Kediri. 

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan analisis Satreskrim Polres Kediri Kota dari rekaman CCTV yang diamankan petugas.

"Dari rekaman CCTV anggota Satreskrim berhasil mengetahui pelaku dan menangkap pelaku di rumah kosnya. Pelaku sempat melakukan perlawanan oleh sebab itu petugas melumpuhkannya," jelas Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo.

Dari hasil analisa CCTV diketahui pelaku masuk menggunakan helm. Petugaspun menganalisa CCTV yang ada disekitar lokasi, dan mengetahui pelaku datang dengan menggunakan ojek online.

Petugas pun melakukan penyisiran dan mengetahui siapa orang yang mengorder ojek online pada saat kejadian.

Pertemuan Refi dengan korban ini tidak lain dari prostitusi online. Melalui aplikasi MiChat, pelaku berkenalan dengan korban.

Keduanya kemudian melakukan transaksi dengan harga yang telah disepakati sekitar Rp 700.000. Namun ternyata Refi tidak memiliki uang sesuai dengan perjanjian.

Setelah melakukan hubungan seksual, pelaku hanya membayar korban dengan uang sebesar Rp 300.000. Hal itu yang membuat M sempat marah.

"Pelaku mengancam korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. Korban sempat berteriak dan akhirnya dicekik oleh R," imbuh AKBP Eko Prasetyo.

Pelaku dengan keji menusuk tubuh korban dan menikam leher korban hingga meninggal dunia.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling ringan 20 tahun," pungkas Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo.

Pacar Mira dan Saudara Perempuannya Berinisial R

M sebelum diberitakan menyewa kamar di hotel itu bersama kekasihnya yang bernama Deri Kurniawan.

Nah, belakangan, polisi menetapkan Deri Kurniawan sebagai tersangka, Jumat (5/3/2021).

Deri Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka oleh karena menjadi mucikari dalam kasus prositusi online.

Deri Kurniawan ditetapkan tersangka bersama R (perempuan) yang merupakan kakak kandungnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved