Berita Kediri Hari Ini

Birahi Tersalurkan, Refi Purnomo Bunuh M Karena Tak Mampu Bayar Jasa Prostitusi, Pisau Rambo

Birahi Tersalurkan, Refi Purnomo Bunuh Mira Yura Karena Tak Mampu Bayar Jasa Prostitusi, Pisau Rambo

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Farid Mukarrom
Refi Purnomo tersangka pembunuhan cewek Bandung, Mira Yura, di Hotel Lotus Kediri. 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Motif di balik kasus pembunuhan yang menimpa M (17) cewek Bandung akhirnya terkuak.

Kasus pembunuhan yang terjadi di kamar nomor 421 Hotel Lotus Garden, Kota Kediri berkaitan dengan tindak prostitusi online.

Tersangka pembunuhan Refi Purnomo (23) warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban tidak mampu membayar kepada korban setelah birahi tersalurkan.

Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo menjelaskan, tersangka yang telah melakukan hubungan badan dengan korban tidak mampu membayar uang jasa yang telah disepakati.

"Pelaku membooking korban lewat aplikasi MiChat dengan kesepakatan awal membayar Rp 700.000," ungkap AKBP Eko Prasetyo kepada SURYAMALANG.COM di Mapolres Kediri Kota, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Pembunuh M Ditembak Polisi, Ada Prostitusi pada Kematian Cewek Bandung di Hotel Lotus Kediri

Namun setelah selesai menikmati jasa pelayanan korban ternyata pelaku tidak membayar uang jasa seperti kesempatan awal.

Kemudian antara korban dengan pelaku terjadi cek cok terkait jasa pelayanan seksual di kamar hotel.

"Korban sempat berteriak-teriak sehingga pelaku mencekik, membekap dan melakukan penusukan di leher dan punggung korban," jelasnya.

Meski telah ditusuk pisau belati, namun korban masih belum meninggal sehingga pelaku kembali membekap korban dengan bantal hingga korban meninggal.

Sementara barang bukti pisau belati dibawa pelaku sejak dari tempat kos dimasukkan dalam tas.

"Pengakuannya sejak dari rumah sudah membawa pisau," jelasnya.

Kepada petugas Refi Purnomo mengaku selalu membawa pisau di dalam tasnya untuk jaga-jaga.

Pisau untuk menghabisi korban sejenis belati seperti pisau Rambo, panjang 20 cm, ujung runcing serta di dekat gagang ada gergaji.

Terkait kasus pembunuhan di kamar hotel petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP, sub pasal 338 KUHP, sub pasal 335 KUHP pasal 80 ayat 3 Undang undang RI No 35/2014 tentang perubahan Undang-undang RI  No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka mendapatkan ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved