Berita Malang Hari Ini
Pemkot Malang Siapkan Ranperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Pemkot Malang menyiapkan ranperda tentang bantuan hukum untuk warga misikin.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang menyiapkan ranperda tentang bantuan hukum untuk warga misikin.
Pemkot menggagas tiga Ranperda pada tahun ini, yaitu Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Ranperda penyelenggaraan kearsipan, dan Ranperda perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air minum Tirta Kota Malang.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko mengatakan Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin sangat penting dalam mewujudkan hak konstitusional setiap warga untuk mendapat perlindungan dan keadilan.
Ranperda bantuan hukum tersebut untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 UU 16/2011 tentang bantuan hukum.
Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan batuan hukum untuk memfasilitasi masyarakat miskin dalam mendapat pengakuan jaminan dan perlindungan yang adil.
"Kalau ada warga miskin butuh bantuan hukum bisa didampingi oleh Pemkot Malang sesuai Perda itu," ucap Bung Edi, Senin (8/3/2021)
Pemkot Malang juga akan membahas mekanisme bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin.
Hal itu akan dibahas ketika Ranperda ini nanti dimatangkan dan disahkan oleh DPRD kota Malang.
"Setelah itu baru kami membahas teknis dan mekanismenya," ucapnya.
Kedua ialah ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, yang nantinya arsip ini harus memiliki kedudukan yang strategis dalam kerangka pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah.
Ada beberapa pokok penting yang menjadi tujuan kenapa pemerintah kota Malang ingin membuat Ranperda tentang kearsipan.
Salah satunya ialah untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip tanda sebagai bukti pertanggungjawaban serta untuk menjamin keselamatan aset daerah sebagai identitas dan jati diri daerah.
"Intinya ini adalah untuk mewujudkan terciptanya dan tersedianya arsip di seluruh perangkat daerah yang baik benar dan terpercaya sebagai bukti yang sah,
"Dan juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang informasi kearsipan," ucapnya.
Ketiga ialah raperda tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2019 tentang perumda Tirta Kota Malang yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air bersih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/rapat-paripurna-dprd-kota-malang-senin-832021.jpg)