Berita Sampang Hari Ini
Turmudi Atau Lora Mastur Menantang Mahfud MD, Endingnya Nyerah dan Minta Maaf Melalui Bupati Sampang
Turmudi Atau Lora Mastur Menantang Mahfud MD, Endingnya Nyerah dan Minta Maaf Melalui Bupati Sampang
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Turmudi, penantang Mahfud MD di Kabupaten Sampang, Madura, menyerahkan diri ke Pendopo Trunojoyo Sampang.
Kedatangannya tersebut bermaksud untuk menemui Bupati Sampang Slamet Junaidi untuk meminta bantuan agar menyampaikan permintaan maaf kepada pria yang menjabat sebagai Menko Polhukam RI tersebut.
Sebelumnya, pria asal Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura itu menantang Mahfud MD melalui video hingga viral di media sosial atas polemik Habib Rizieq Shihab (HRS).
Kepala Desa Karang Penang Oloh, Remin membenarkan penyerahan diri yang dilakukan oleh salah satu warganya bernama Turmudi atau biasa dikenal Lora Mastur.
Saat menemui Bupati Sampang, Turmudi selaku salah satu guru di Pondok Pesantren Sumber Logan di desa setempat, diantar oleh keluarganya serta pihak pemerintah desa.
"Kemarin diantar oleh kakak saya ke Pendopo," ujar Remin kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (9/3/2021).
Menurutnya, dalam permasalahan ini diawali dengan ketidak-pahaman bermedia sosial dengan bijak.
"Kedatangan ke Pendopo juga berkat Bapak Bupati serta semua pihak," terangnya.
Sementara, Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menyampaikan, jika kasus ini sudah diserahkannya kepada Polda Jatim.
Sehingga, dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih jelas.
"Bisa langsung ke Polda Jatim," singkatnya. Hanggara Pratama

Berita terkait
Mahfud MD Beri Penjelasan Resmi Soal KLB Demokrat, Moeldoko Gagal Jadi Ketum?
Mahfud MD membantah tudingan yang menyebut pemerintah melindungi jalannya Kongres Luar Biasa (KLB) kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Bahkan Mahfud MD juga menyentil, di masa era Presiden SBY, di tahun 2008, pemerintah juga tak membubarkan KLB PKB.
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak membubarkan penyelenggaraan KLB kubu kontra-AHY karena merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Kemudian saudara, kalau saya menyebut hal kita tidak bisa melarang KLB karena ini masih ada saja orang menuduh, KLB itu dilindungi, endak ada, ndak ada urusannnya, pemerintah enggak melindungi KLB di Medan," ujar Mahfud dalam keterangan video Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).
Mahfud juga mengatakan, bahwa tak dibubarkannya KLB tersebut sama halnya yang terjadi pada era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Pada 2002, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengalami dualisme.
Itu terjadi setelah Matori Abdul Jalil mengambil alih PKB dari Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Setahun berikutnya, Matori kalah gugatan di Pengadilan.
Sikap pemerintah tak membubarkan KLB juga terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pada 2008, PKB mengalami dualisme, yakni versi Parung (Gus Dur) dan kubu Ancol (Cak Imin).
"Saya ulangi, Pak SBY tidak membubarkan KLB-nya PKB, ada dua, dan berkali-kali forum. Bu Mega juga endak membubarkan KLB-nya Matori. Bukan Pak SBY dan Bu Mega memihak, tapi memang oleh UU tidak boleh seperti sekarang UU-nya sama berlaku UU Nomor 9 Tahun 98," ujar Mahfud.
Diketahui, Partai Demokrat belakangan ini tengah dilanda berbagai polemik dengan adanya kudeta terhadap kepemimpinan AHY.
Puncaknya adalah tersenggaranya KLB kubu kontra-AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). KLB tersebut menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026," kata mantan kader Demokrat Jhoni Allen, di KLB, Jumat (5/3/2021).
Selesaikan Secara Hukum
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan permasalahan KLB kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berdasarkan kacamata hukum.
Dalam KLB kubu kontra-AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ditunjuk untuk menjadi ketua umum Partai Demokrat.
Namun, kubu AHY mempermasalahkan KLB karena tidak sesuai AD/ART dan diselenggarakan oleh orang-orang yang sudah dipecat Partai Demokrat.
"Untuk kasus KLB atau klaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang itu, pemerintah akan menyelesaikan berdasar hukum," ujar Mahfud dalam sebuah video yang dibagikan Humas Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021) sore.
Mahfud menjelaskan, pemerintah akan menerapkan perspektif hukum setelah menerima laporan mengenai pelaksanaan KLB oleh kubu kontra-AHY.
Selama belum adanya laporan tersebut, pemerintah tidak bisa menganggap adanya KLB kubu kontra-AHY.
"Secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, mata melihat, tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada pemerintah," kata Mahfud.
Mahfud juga menegaskan, pemerintah akan langsung memproses apabila sudah menerima laporan mengenai jalannya KLB kubu kontra-AHY.
Dari situ, nantinya pemerintah bisa melakukan penilaian.

"Oleh sebab itu, nanti, ini akan ditangani secara hukum oleh pemerintah manakala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya, sehingga pemerintah mendapat laporan, oh ada dua KLB," terang Mahfud.
Diketahui, Partai Demokrat belakangan ini tengah dilanda berbagai polemik terkait kudeta atas kepemimpinan AHY.
Puncaknya adalah tersenggaranya KLB kubu kontra-AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
KLB tersebut menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat menggantikan AHY.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026," kata mantan kader Demokrat Jhoni Allen, di KLB, Jumat (5/3/2021).
Masih Akui AHY
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah hingga kini menganggap Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Pengakuan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020, Jo.
"Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020. Maaf ya saya kemarin mungkin keliru menyebut tahun 2025," ujar Mahfud dalam keterangan video Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).
"Yang betul AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020. Berdasar itu, yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY," kata dia.

Mahfud menjelaskan, AD/ART tersebut nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menyelesaikan persoalan Demokrat setelah terjadi Kongres Luar Biasa ( KLB ) kubu kontra-AHY di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
KLB tersebut menunjuk Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menjadi ketua umum Demokrat, yang sontak mendapat penolakan Partai Demokrat pimpinan AHY.
Selain KLB dianggap melanggar AD/ART, acara itu juga diselenggarakan oleh orang-orang yang telah dipecat Partai Demokrat.
Di sisi lain, Mahfud menegaskan, pemerintah juga akan menilai secara terbuka apabila KLB kubu kontra-AHY sama-sama menyerahkan AD/ART ke pemerintah.
"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka. Jadi logika hukum," kata Mahfud.
"Karena logika hukum juga logika masyarakat, jadi kita ndak boleh main-main. Jadi AD/ART yang sah itu sampai sekarang ke Kemenkumham yang diserahkan tahun 2020, itu nanti dasar utamanya," ujar dia.
Mahfud juga memastikan, pihaknya akan melakukan verifikasi apabila nantinya terdapat pihak yang menginginkan perubahan AD/ART Demokrat.
"Lalu kalau ada yang menginginkan perubahan, kita tanya, bagaimana mengubahnya? Siapa yang mengubah? Forumnya apa? Yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak, nanti semuanya akan nilai," ujar Mahfud.
Diketahui, Partai Demokrat belakangan ini tengah dilanda berbagai polemik terkait kudeta terhadap kepemimpinan AHY.
Puncaknya adalah tersenggaranya KLB kubu kontra-AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). KLB tersebut menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026," kata mantan kader Demokrat Jhoni Allen, di KLB, Jumat (5/3/2021).
Emil Dardak Akui AHY
Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Emil Elistianto Dardak tidak mengakui hasil KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
KLB yang digelar sejumlah kader Partai Demokrat itu menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua umum.
Emil menegaskan, pihaknya tak mengakui Moeldoko karena KLB tersebut ilegal.
"Partai Demokrat Jatim tetap patuh kepada ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan tidak mengakui kepengurusan hasil KLB yang dipimpin Pak Moeldoko," kata Emil saat dikonfirmasi, Sabtu (6/3/2021).

Menurutnya, forum yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang ilegal karena tidak dihadiri pemilik suara sah partai.
"Kegiatan yang ada di Deli Serdang mana bisa dianggap KLB, karena tidak ada pemegang suara sah di sana," jelas Emil Dardak.
Para pemegang suara sah Partai Demokrat juga tak mendukung kegiatan ilegal itu.
"Pemegang suara sahnya tidak ada yang mendukung, termasuk dari Jawa Timur," kata pria yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Jatim ini.
Pengurus dan kader Partai Demokrat Jatim, kata dia, tidak ada yang tergiur mengikuti KLB di Deli Serdang.
"Karena menurut kami forum tersebut masuk pada Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat secara inkonstitusional," ujarnya.
Sebelumnya, KLB Partai Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat periode 2021-2025.
Berdasarkan siarang langsung yang ditayangkan Kompas TV, politisi Demokrat yang sebelumnya dipecat, Jhoni Allen Marbun menyebut dua kandidat ketua umum dalam KLB tersebut.
Kedua kandidat tersebut ialah Moeldoko dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat sekaligus mantan Ketua DPR Marzuki Alie.
Namun peserta KLB akhirnya memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun Marzuki Alie didapuk sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com