Rincian Gaji TNI AD dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal, Tunjangan Kinerja KSAD Capai Rp 37 Juta

Intip rincian gaji TNI AD dari pangkat Tamtama hingga Jenderal lengkap dengan tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Tribunnews
Rincian Gaji TNI AD dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal 

SURYAMALANG.COM - Intip rincian gaji TNI AD dari pangkat Tamtama hingga Jenderal lengkap dengan tunjangan kinerja TNI AD dan tunjangan lainnya. 

Selain gaji per bulan, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugasnya.

Secara umum, menjadi anggota TNI masih jadi salah satu profesi idaman bagi banyak pemuda pemudi di Tanah Air.

Seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahunnya selalu ketat karena banyaknya pendaftar.

Menjadi personel TNI AD bisa dilakukan lewat beberapa jalur penerimaan, antara lain akademi (Akademi Militer Magelang), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier.

TNI AD sendiri sendiri merupakan matra TNI yang paling besar dari sisi jumlah personil.

TNI AD dalam lomba bertajuk Australian Army of Skill Arms at Meeting (AASAM).
TNI AD dalam lomba bertajuk Australian Army of Skill Arms at Meeting (AASAM). (istimewa)

Selain gaji tetap dan tunjangan yang dijamin negara, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.

Kendati demikian, berkarier menjadi anggota TNI harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan.

Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.

Berapa gaji TNI AD termasuk tunjangannya dalam sebulan?

Terbaru, rincian gaji TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (pangkat TNI AD dan gaji) dikutip dari Kompas.com:

1. Golongan I ( gaji Tamtama TNI AD)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved