Rincian Gaji TNI AD dari Pangkat Tamtama hingga Jenderal, Tunjangan Kinerja KSAD Capai Rp 37 Juta
Intip rincian gaji TNI AD dari pangkat Tamtama hingga Jenderal lengkap dengan tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya.
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan kinerja TNI AD
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TND AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.
Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:
KSAD: Rp 37.810.500
Wakil KSAD: Rp 34.902.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/rincian-gaji-tni-ad-dari-pangkat-tamtama-hingga-jenderal-tunjangan-kinerja-ksad-capai-rp-37-juta.jpg)