Gara-Gara Diputus Cinta, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Mantan Pacar Gunakan Bensin, Terancam Pidana
AM, pria 30 tahun tega membakar rumah mantannya di bilangan Perumahan Sari Bumi Indah, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (9/3/2021) subuh.
Editor:
Dyan Rekohadi
"Ditahan dengan pasal 187 KUHP ancaman maksimal 12 tahun," pungkas Angga.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang, Kosrudin, mengatakan, pihaknya menerjunkan belasan anggota dan dua mobil pemadam.
Tak sampai 30 menit setiba pemadam di lokasi, sijago merah langsung bisa dijinakkan.
"Yang terbakar enggak satu rumah, hanya sebagaian saja," kata Kosrudin melalui sambungan telepon.
Kosrudin juga memastikan, tidak ada korban jiwa dari peristiwa pembakaran itu.
"Tidak ada, tidak ada korban," pungkas Kosrudin.
*Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kesal Diputusin Kekasih, Pria 30 Tahun Nekat Bakar Rumah Mantan di Tangerang