Breaking News

Nasional

Info Penting Soal SIM, Masa Berlaku Tidak Mengacu Tanggal Lahir, Simak Juga Biaya Perpanjangan SIM

Info Penting Soal SIM, Masa Berlaku Tidak Mengacu Tanggal Lahir, Simak Juga Biaya Perpanjangan SIM

Editor: eko darmoko
Tribunnews
Ilustrasi: Surat Izin Mengemudi 

SURYAMALANG.COM - Pengendara kendaraan bermotor, mobil atau sepeda motor, di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis maka sebaiknya SIM sudah diperpanjang.

SIM perlu diperpanjang sebab merupakan syarat seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan di jalan raya.

Jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, maka kini berdasarkan sejak diterbitkan.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, di mana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM B1: Rp 80.000

- SIM B2: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM C1: Rp 75.000

- SIM C2: Rp 75.000

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved