Jalan Berliku Revisi UU ITE, Dapat Dukungan DPR RI Tapi Batal Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Revisi UU ITE tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD.

Editor: Zainuddin
Kompas.com/Wahyunanda Kusuma
Ilustrasi UU ITE 

SURYAMALANG.COM - Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD.

Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menggaungkan revisi UU ITE.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan rencana revisi UU ITE ditunda lantaran pemerintah masih menampung aspirasi publik.

"Soal UU ITE, Pak Ketua, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini kan ada kaitannya juga dalam RUU KUHPidana yang sudah kami bahas secara mendalam," kata Yasonna dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (9/3/2021).

Pemerintah sedang membentuk dua tim pengkaji UU ITE, yakni tim yang mengkaji pedoman penerapan UU ITE dan tim yang mengkaji revisi UU ITE.

Berikut ini jalan berliku batalnya revisi UU ITE :

Gaung Presiden Jokowi

Awalnya Presiden Jokowi berpesan agar implementasi UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberi rasa keadilan, saya akan minta DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Bahkan Jokowi akan minta DPR menghapus pasal-pasal karet di UU ITE.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, dan mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.

DPR Dukung

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menyambut baik wacana yang disampaikan Jokowi itu.

DPR siap membahas kembali UU ITE sebagaimana yang diusulkan Presiden Joko Widodo.

Meutya mengatakan revisi UU ITE dapat diajukan oleh Pemerintah, sehingga DPR akan menunggu Pemerintah untuk memasukkan usulannya tersebut.

"Terkait usulan dari Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU ITE, kami menyambut baik dan siap untuk membahas kembali UU ITE."

"Revisi UU ITE bisa diajukan pemerintah, sehingga DPR akan menunggu pemerintah memasukkan usulannya terkait hal tersebut," kata Meutya, Selasa (16/2/2021).

Politikus Partai Golkar itu nenuturkan DPR terus menerima masukan dari masyarakat dan akademisi terkait UU ITE setelah UU tersebut pertama kali direvisi pada 2016 lalu menjadi UU 19/2016.

Meutya mengatakan, pembahasan Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang mengatur soal ketentuan pidana atas penghinaan atau pencemaran nama memang menjadi isu utama dalam revisi UU ITE tahun 2016.

Meutya menyebut saat itu terdapat keinginan agar masyarakat dapat bijak dalam mengeluarkan pendapatnya di media sosial, termasuk tidak menghina atau mencemarkan nama baik orang lain.

"Kami juga berharap akan ada peningkatan literasi digital, agar masyarakat aware terhadap penggunaan media sosial," ujar Meutya.

Bentuk tim kajian UU ITE

Pemerintah membentuk dua tim untuk merespons polemik UU 11/2008 atau UU ITE.

Regulasi itu dinilai memuat pasal karet atau multitafsir.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan satu tim dibentuk untuk membahas rencana revisi UU ITE.

Pasalnya, sejumlah pihak mendorong pemerintah dan DPR merevisi pasal-pasal yang dianggap mengancam demokrasi.

"Tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, karena kan ada gugatan, katanya UU ini mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi. Nah, Presiden mengatakan silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu," ujar Mahfud, Jumat (19/2/2021).

Menurut Mahfud, tim rencana revisi UU ITE ini akan membahas pasal-pasal yang dianggap multitafsir bersama komponen masyarakat.

Pemerintah akan mengundang pakar hukum, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pakar, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kelompok gerakan pro-demokrasi.

"(Semua) akan didengar untuk mendiskusikan, benar tidak ini perlu revisi," kata Mahfud.

Selain itu, pemerintah juga membentuk tim untuk menyusun interpretasi atas pasal-pasal yang selama ini dianggap multitafsir.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan bertanggung jawab mengenai pembahasan dalam tim tersebut.

"Itu nanti akan dilakukan oleh Kemenkominfo, Pak Johnny Plate nanti bersama timnya, tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah koordinasi Polhukam untuk menyerap itu," ucap Mahfud.

Batal masuk Prolegnas Prioritas 2021

Pada rapat kerja antara Baleg dengan pemerintah yang diwakili Yasonna, revisi UU ITE batal masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Artinya wacana yang digaungkan Jokowi untuk merevisi UU ITE batal terealisasi dalam waktu dekat lantaran sikap pemerintah yang tak langsung melakukan legislative review bersama DPR.

Pemerintah lebih memilih membentuk tim kajian pedoman penggunaan UU ITE dan tim kajuan revisi ketimbang langsung mengeksekusi wacana yang digaungkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Revisi UU ITE, Berawal dari Keresahan Jokowi namun Batal Masuk Prolegnas Prioritas 2021", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/12/20521121/revisi-uu-ite-berawal-dari-keresahan-jokowi-namun-batal-masuk-prolegnas?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved