Gara-Gara Makan Mi Instan Pemberian Tetangga, Suami Ini Tega Bunuh Istrinya yang Hamil 6 Bulan

suami tega membunuh istrinya yang hamil 6 bulan hanya gara-gara makan mi instan pemberian tetangga rumah.

Editor: Bebet Hidayat
Antara
Ilustrasi - Gara-Gara Makan Mi Instan Pemberian Tetangga, Suami Ini Tega Bunuh Istrinya yang Hamil 6 Bulan 

Curiga atas apa yang disampaikan tersangka, NB meminta paman korban bernisial Z untuk membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tesa Brahmana membenarkan penangkapan kasus Pembunuhan di Batam itu.

Kejadian tersebut berawal pada Kamis (11/3/2021) sekira pukul 20.29 WIB, saat itu pelapor NB (31) sedang yasinan di rumah tetangga.

Pada saat yang sama pelapor mendapat telepon dari saudari RD yang merupakan kakak kandung dari pelaku mengatakan bahwa korban berinsial AK yang merupakan adik kandung pelapor sedang kritis di RS Harapan Bunda.

Belum sempat bertanya lebih lanjut telepon tersebut telah di matikan terlebih dahulu oleh saudari RD.

Karena belum jelas pelapor mencoba untuk menghubungi kembali namun RD tidak menjawab panggilan tersebut.

Selang beberapa beberapa menit sekira pukul 20.45 WIB, pelaku menghubungi pelapor memberitahukan bahwa korban telah meninggal dunia.

Mendengar hal tersebut pelapor langsung pergi ke ruangan UGD bersama suami untuk melihat keadaan jenazah Korban.

Saat tiba di UGD pelapor melihat korban dengan kondisi luka di leher dan diperban dengan darah yang cukup banyak.

Melihat hal tersebut, pelapor langsung melontarkan beberapa pertanyaan kepada pelaku karena kaget pelaku lalu menjawab,

Baca juga: Gerak-gerik Mulan Jameela Duduk di Belakang Maia Estianty, Lamaran Aurel Pecah, Ahmad Dhani Hadir

Dari jawaban tersebut pelapor sedikit curiga dengan jawaban dari suami korban itu.

Akhirnya pelapor meminta paman pelapor saudara Z untuk melapor kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja untuk menindak lanjuti kebenaran kejadian tersebut.

"Setelah ada laporan, pihak kepolisian lansung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP guna melakukan penyelidikan," ucapnya, Minggu (14/3/2021).

Pada Jumat (12/3/2021) Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Fadli Agus, bersama dengan Unit Reskrim Reskrim Polsek Lubuk Baja gerak cepat menyelidiki laporan tersebut.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tesa Brahmana ketika memberikan keterangan kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri kepada anak tiri dan teman anaknya
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arya Tesa Brahmana. (TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan)

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan hal-hal bahwa benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban sesuai dengan dugaan laporan dari pelapor.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku inial TS (28) pada Jumat (12/3/2021) sekira pukul 22.30 WIB di Tanjung Uma Kel. Tanjung Uma, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, dan langsung membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved