Kenaikan UMP 2026
Skema Baru UMP 2026, Menaker: Kenaikan Tiap Daerah Beda, Kunci Ada di Dewan Pengupahan
Skema baru UMP 2026, Menaker: kenaikan nominal tiap daerah beda, kunci ada di Dewan Pengupahan, aturan baru diterapkan, regulasi berubah.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Para pekerja di Indonesia perlu mencermati perubahan besar dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, pemerintah telah meninggalkan formula satu angka.
Melalui skema baru yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), UMP tahun depan dipastikan tidak akan seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi lokal untuk mengurangi disparitas (ketidaksetaraan) antar daerah.
Kunci utama dalam penentuan besaran kenaikan UMP 2026, kini berada di tangan Dewan Pengupahan provinsi dan Kabupaten/Kota yang harus menghitung variabel pertumbuhan ekonomi daerah dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Baca juga: Menanti Keputusan UMP 2026 Diumumkan, Inilah Rumus Perhitungan dan Tuntutan dari Buruh
“Jadi tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Menurut Yassierli, pendekatan baru tersebut dapat memberikan ruang bagi setiap daerah untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing.
Hal ini menjadi penting menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penghitungan kenaikan upah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Regulasi Penetapan UMP 2026 Berubah
Menaker menjelaskan, skema penghitungan upah minimum yang baru tidak lagi dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), seperti kebijakan sebelumnya.
Tahun ini, regulasi pengupahan akan diatur lebih tinggi, yakni dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Dengan berbasis PP, pemerintah tidak lagi wajib mengumumkan kenaikan upah minimum 2026 pada tanggal 21 November seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Tidak ada lagi kewajiban mengumumkan pada tanggal 21 November,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca juga: 3 Fakta Kenaikan UMP 2026: Rumusan Buruh 8 Persen, Prabowo Tetapkan 6,5 Persen Ditepis Airlangga
Kunci Ada di Dewan Pengupahan
Yassierli juga menegaskan, penyusunan regulasi masih dalam tahap finalisasi.
Pemerintah tengah merampungkan draf PP sambil terus melakukan kajian bersama Dewan Pengupahan dan pemerintah daerah.
Sesuai amanat Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024, Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota kini memegang peran lebih besar dalam penghitungan upah minimum.
Kajian mereka akan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi daerah dan KHL pekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Skema-Baru-UMP-2026-Menaker-UMP-Tiap-Daerah-Beda-Kunci-Ada-di-Dewan-Pengupahan.jpg)