Nasional
Rizieq Shihab Pernah Belasan Kali Jadi Target Percobaan Pembunuhan, TP3 Akan Beri Jokowi Buku Putih
Rizieq Shihab Pernah Belasan Kali Jadi Target Percobaan Pembunuhan, TP3 Akan Beri Jokowi Buku Putih
TP3 juga meminta pemerintah untuk melakukan pengadilan kasus ini di Pengadilan HAM.
Abdullah menyebut bahwa tewasnya enam laskar FPI merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat.
Meski demikian, pandangan itu dibantah oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang menyebut bahwa Komnas HAM tidak menemukan bukti-bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa peristiwa tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Sebab jika mengacu pada Statuta Roma suatu kasus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat ketika tindakan penyerangan dan pembunuhan itu merupakan hasil dari kebijakan atau lembaga negara.
"Kalau kita lihat kasus (penembakan 6 laskar) FPI apakah ada kebijakan dalam hal ini kepolisian atau lembaga negara ya Presiden itu? Itu tidak kami temukan," terang Taufan dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, Polri menyebut, tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam dugaan unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI dibebastugaskan.
Hal ini bertalian dengan telah dimulainya penyidikan kasus tersebut setelah Polri melakukan gelar perkara.
Dalam perkara ini, ketiganya diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Namun, status ketiga anggota polisi itu belum ditentukan.
Penetapan tersangka akan dilakukan seiring dengan penyidikan.
Polri pun telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus unlawful killing ke Kejaksaan Agung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul TP3 Sebut Rizieq Shihab Belasan Kali Hendak Dibunuh

Kematian 6 Laskar FPI Disebut TP3 Sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Mahfud MD
Terkait kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI), Desember 2020 lalu, Pemerintah Indonesia yakin itu bukanlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Adalah Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat.