Daftar Kasus yang Seret Nama Rizieq Shihab ke Pengadilan Mulai Era Megawati sampai Jokowi

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab terseret sejumlah kasus sejak Era Megawati sampai Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Zainuddin
Kompas.com
Rizieq Shihab. 

Kerumunan di Petamburan

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Adapun kasus tersebut yakni kerumunan yang ditimbulkan akibat acara Maulid Nabi dan acara pernikahan anak Rizieq Shihab.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

Kemudian Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri," ujar Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Kerumunan di Megamendung.

Bareskrim Polri juga menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab, berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaannya.

"Dia tidak ada kepanitiaan. Tidak ada panitia di Megamendung," kata perwira bintang satu itu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved