Nasional

Akibat Nomor WhatsApp Dipromosikan Teman, Gadis Belia Masuk Jebakan Dijadikan Budak Nafsu Dua Cowok

Buntut Kontak WhatsApp Dipromosikan Teman, Gadis Belia Masuk Perangkap dan Jadi Budak Nafsu 2 Cowok

Editor: eko darmoko
Warta Kota
Ilustrasi gadis belia 

SURYAMALANG.COM - Dua cowok menjadikan anak di bawah umur sebagai budak nafsu dengan cara menyetubuhinya secara bergiliran.

Korban adalah gadis belia berinisial RA yang masih berusia 16 tahun.

RA diperkosa dua cowok yang baru dikenalnya di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu (13/3/2021) lalu.

Dua tersangka pelaku pemerkosaan adalah RM (21) dan MF (17), dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko mengatakan, kasus itu berawal dari perkenalan korban dengan RM melalui WhatsApp.

Kontak RA awalnya dipromosikan oleh temannya sehingga dapat berkenalan dengan RM.

Setelah berkenalan, keduanya sepakat untuk bertemu pada 13 Januari 2021.

Baca juga: Jemput Cewek Depan Gang, Cowok Bau Kencur Malah Membawanya ke Tempat Sepi untuk Puaskan Nafsu Birahi

Baca juga: Kesepian, Pengamen Bikin Organ Vital Anak di Bawah Umur Berdarah, Modalnya Cuma 500 Rupiah

Saat pertemuan, RM membawa RA ke kediamannya di Gang Mushola, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan.

Setibanya di rumah, RM memperkosa RA.

"RA diajak ke rumah RM, dibujuk, dirayu, ujung-ujungnya dicabuli," ujar Niko.

Seusai menyetubuhi RA, RM kemudian memanggil kawannya MF untuk datang ke kediamannya.

Tersangka yang masih di bawah umur itu kemudian ikut memperkosa korban.

"Setelah dilakukan pencabulan, (pelaku) menganggap biasa saja, seperti tidak ada kejadian apapun," beber Niko.

Kasus itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

keluarga korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Kembangan.

Di hari yang sama, polisi menangkap kedua pelaku.

"Kepada tersangka dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Niko.

Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketika Perkenalan Dua Remaja di WhatsApp Berbuntut Pemerkosaan Bergilir

Ilustrasi
Ilustrasi (Shanghaiist)

Peristiwa serupa

Jemput Cewek Depan Gang, Cowok Bau Kencur Malah Membawanya ke Tempat Sepi untuk Puaskan Nafsu Birahi

AM gadis belia (17) jadi sasaran pelampiasan nafsu birahi oleh pria yang baru dikenalnya melalui WhatsApp (WA).

AM yang berasal dari Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, disetubuhi pelaku pada Senin (9/3/2021), dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

Ironisnya, pelaku adalah pria bau kencur berinisial SAP yang masih berusia 15 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko mengatakan, korban AM berteriak minta tolong saat diperkosa SAP.

SAP juga memukuli cewek belia itu di bagian wajah, perut, dan hidung.

"Pelaku memukul wajah korban dengan mengepal, mengenai batang hidung korban sebanyak dua kali dan perut korban sebanyak sekali," kata Niko dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2021).

Awalnya, AM mengenal pelaku karena kontak WhatsApp korban dipromosikan oleh kawannya.

Pelaku pun mendapatkan kontak korban dan secara berkala mengajak korban untuk jalan-jalan di malam hari.

Pada Senin (8/3/2021), korban bersedia pergi dengan pelaku.

Sekitar pukul 19.30 WIB, korban dijemput oleh pelaku di depan gang rumahnya.

"Dijemput di depan gang, supaya tidak ada yang tahu identitas pelaku," kata Niko.

Di perjalanan, pelaku meminta ponsel korban.

"Pelaku mengambil handphone korban yang sedang digunakan dan dimasukan ke dalam boks bagian depan jok motor," jelas Niko.

Pelaku kemudian membawa korban ke tempat sepi di samping kolam renang Meruya dengan alasan ingin bertemu temannya.

Di lokasi tersebut, korban disetubuhi oleh pelaku secara paksa.

Usai memperkosa korban, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.

"Di perjalanan saat dekat rumah korban, pelaku mengembalikan handphone korban, lalu korban diturunkan di depan gang lagi," sambung Niko.

Setibanya di rumah, korban menangis sehingga orangtuanya khawatir.

"Lalu korban menceritakan peristiwa dan korban bersama orangtua mendatangi Polsek Kembangan untuk proses lebih lanjut," jelas Niko.

Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku berbekal keterangan korban dan rekaman kamera CCTV.

Pelaku pun ditangkap tak lama setelah korban melaporkan kejadian.

Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerkosaan Remaja di Meruya, Korban Dipukul Pelaku karena Teriak Minta Tolong

Berita terkait pemerkosaan anak di bawah umur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved